Program PTSL di Desa Sukaharja Sudah Sesuai Aturan

BOGOR, INFODESAKU – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang dicanangkan Pemerintah yang bertujuan mendapatkan manfaat bila tanahnya sudah bersertifikat. Program tersebut dimulai dari pengukuran, pemberkasan hingga penerbitan Sertifikat Hak Kepemilikan yang dibiayai dari APBD dan sesuai SKB 3 Menteri, masyarakat hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.150 ribu.

Adanya penyertifikatan lahan, masyarakat memiliki bukti Syah kepemilikan tanah dan menghindari konflik sengketa tanah, serta menjadi aset masyarakat agar dapat dijadikan jaminan Bank dalam Modal pengembangan masyarakat Usaha, dimana kepemilikan sertifikat tanah juga menjamin kepastian hukum aset tanah masyarakat yang memberi dampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Desa Sukaharja merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Sukamakmur yang mendapatkan manfaat Program PTSL Tahun 2022, yang mana pelaksanaan PTSL tahun 2022 mendapatkan Kuota 2.700 Bidang Tanah telah terealisasi 1500 bidang,” ucap Kepala Desa Sukaharja Atikah kepada Media (4/2).

Lebih lanjut, Respon masyarakat cukup baik dan sangat antusias, kami sudah mulai melaksanakan pemberkasan bahkan pengukuran juga sudah selesai dan penyerahan simbolis 200 bidang sertifikat PTSL.

“Dari Kuota yang kita dapatkan yaitu sebanyak 2.700 bidang tanah, tidak semua warganya mendaftar, artinya yang mendaftar dan tidak mendaftar tetap kita ukur,” ungkap Atikah.

Saat dikonfirmasi terkait adanya masyarakat yang kondisinya sama sekali tidak ada dokumen atau pendukung data dalam proses PTSL ini apakah ada perbedaan biaya administrasi dengan yang ada pendukung data. Sementara sesuai SKB 3 Menteri Biaya Administrasi PTSL hanya Rp. 150 Ribu.

“Itu yang menjadi persoalan kami dengan syarat dimana warga tidak memiliki bukti alat haknya, baik berupa waris, jual beli atau akta hibah, kami tetap membantu prosesnya. Terkait bagaimana prosesnya silahkan ditanya lebih lanjut ke Pokmas,” jelas Kepala desa.

“Untuk biayanya sendiri, atas kesepakatan dan diketahui RT juga RW juga BPD ada tambahan biaya operasional namun hanya sukarela.Sebagaimana dalam aturan PTSL dipoint ke 7 diluar dari biaya Akta dan BPHTB dikenakan biaya lain, selain Biaya Administrasi seperti misal Akta Jual Beli tidak ada dibuatkan Surat Keterangan Jual Beli dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya ditanyakan ke Pokmas,” pungkasnya.

 

 

Laporan : EPF

 

Related posts

Pemkab Sukabumi Gelar HPN Tahun 2023, ” Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”

Tingkatkan Transparansi, Pj Bupati Brebes Minta Kades Buat LHKPN

WABUP Hadiri Rapat PARIPURNA DPRD, Laporan Masa Sidang Ke 1 Dan Penyampaian Nota Pengantar RAPERDA