Menjamur Mafia Solar di Kota Bekasi, Dimana Aparat Penegak Hukum

BEKASI, INFODESAKU – Dari pantauan investigasi awak media di duga SPBU 34.171.27. di wilayah Bekasi timur, tepatnya Jl. Chairil Anwar. Nomor 12, RT 004/012, Margahayu Kecamatan Bekasi Timur menjual bio solar ke mafia untuk ditimbun.

Pemadangan yang dianggap biasa ketika mobil modifikasi mengisi solar hingga berton-ton dalam sekali transaksi. Aktifitas ilegal yang dimulai pada tengah malam tersebut seolah berjalan kundusif dan terkondisikan aman, Selasa  (18/7/2023).

Berdasarkan informasi dari narasumber di lapangan berinisial S mengatakan, aktivitas pembelian solar yang dilakukan sopir membawa kendaraan jenis boks itu sudah berlangsung lama, hanya beberapa hari kemaren sempat tidak ada.

“Baru beberapa hari ini terlihat lagi. Mereka ngambil tengah malam kadang ada 3 sampai 4 mobil boks yang bolak-balik ngisi.” Ucapnya.

Lebih lanjut, Sekarang baru dua mobil boks kuning sama putih itu yang ngisi. Kalau yang punya armada saya enggak tahu, tahunya itu mobil bolak balik ngisi solar,” jelasnya.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.(*red)

Related posts

Pemred Warta Sidik Minta Oknum Advokat Bodong Juristo Di Tangkap

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong