Inilah Lima Elemen Penting Agar Terhindar dari Korupsi Dana Desa

Hermandar Puteh Litbang Infodesku

INFODESAKU – DIRJEN Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dibuat berang dan gusar selama ini, bagaimana tidak, ia mengungkapkan kekecewaannya dengan kabar yang menyebutkan adanya penyelewengan terkait dana desa dibeberapa daerah Kota dan Kabupaten. Yang seharusnya, Dana desa ditujukan untuk mendorong pembangunan serta mendongkrak daya beli masyarakat di desa sehingga bisa menggerakkan roda perekonomian daerah dan bangsa ini. Dengan roda ekonomi berjalan sudah seharusnya seharusnya dana desa bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya mendongkrak pendapatan perpajakan Negara juga. Hal senada dengan Ken, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama juga menyatakan meskipun saat ini penerimaan pajak saat ini terbilang cukup baik dengan tumbuh sekitar 12% dibandingkan dengan tahun lalu, pihaknya masih harus kerja keras untuk mencapai target 2017 yang lebih besar sehingga masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan yang selama ini sedang digalakan..

Oleh sebab itu kesediaan masyarakat pembayar pajak tersebut jangan sampai dikecewakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan korupsi atas APBN ataupun APBD. Sebab pada dasarnya uang tersebut adalah uang masyarakat. Kita sangat prihatin apabila uang pajak yang dihimpun dari masyarakat atau wajib pajak ternyata dikorupsi dalam pemanfatannya (spending) seperti kasus dana desa dibeberapa daerah belakangan ini kita lihat dan pantau di Media Massa. Untuk itu kita sangat  berharap seluruh instansi maupun institusi yang membelanjakan dana APBN maupun APBD betul-betul menghargai dana yang digunakan dengan tidak dikorupsi. Sebab dana tersebut berasal dari masyarakat pembayar pajak dan masyarakat berhak menikmati hasil pembangunan atas uang pajak yang mereka bayarkan, sudah pastinya.

Seperti belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Syafii, Bupati Pamekasan, pada awal Agustus lalu. Ahmad Syafii diduga menyalahgunakan pengelolaan dana desa. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam diskusi POLEMIK di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8/2017) mengatakan,  berkaca dari kasus Bupati Pamekasan, pengelolaan dana desa masih rentan penyelewengan. Lainnya juga terjadi tertangkapnya tiga aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (BPMPK) menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Pegunungan Bintang. Berkas mereka kini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (Kompas, 23/11/2017). Berkas tindak pidana penyalahgunaan dana desa dijadikan dua berkas dengan tersangka berjumlah tiga orang.

Satuan Tugas Dana Desa yang baru dibentuk juga sudah mendapatkan ribuan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa dari seluruh Indonesia sejak terbentuk pada Juli 2017. Hingga September kemarin, ada 10.000. Itu dihitung sebagai informasi yang masuk,” ujar Kepala Satgas Dana Desa Bibit Samad Riyanto, di Kompleks Istana Presiden, Senin (20/11/2017), dalam melaporanya ke Presiden. Cukup mengerikan juga melihat keadaan yang ada selama ini.

Sejumlah kalangan memang sangat mengkhawatirkan dana desa dikorupsi, yang dapat berujung pada terjeratnya banyak aparat desa dalam kasus korupsi. Tidak ketinggalan, KPK, berdasarkan hasil kajiannya, menunjuk 14 persoalan pengelolaan dana desa yang sangat berpotensi menjadi korupsi. Ke-14 persoalan tersebut di antaranya berhubungan dengan pengawasan, pengaduan masyarakat, pertanggungjawaban, sumber daya manusia, serta monitor dan evaluasi.

Dana desa adalah hak desa yang diberikan seharusnya sebagai konsekuensi logis dan ikatan dari rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas yang diberikan kepada kesatuan masyarakat hukum yang bernama desa. Napas utama UU Desa adalah rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas. Dengan rekognisi, pemerintah memberikan pengakuan kepada kesatuan masyarakat hukum yang bernama desa atas prakarsa masyarakat, hak asal- usul, dan atau hak tradisional. Sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa bukanlah bawahan kabupaten atau kota, melainkan juga organisasi pemerintahan berbasis masyarakat (kombinasi self governing community dan local self government) yang berhubungan langsung dengan kehidupan kemasyarakatan sehari-harinya.

Win-win solution

Ketentuan Pajak Dana Desa sebenarnya sudah diantur secara terbuka dan transparan, sehingga menjadi Kepala Desa itu tidak dipersulit oleh oknum apatura daerah yang ingin memanfaatkan aliran dana tersebut. Seiring dengan disahkannya Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tanggung jawab Kepala Desa memang sedikit serius dan harus diperhatikan dengan jeli dan cermat aja sebelum melangkah lebih lanjut. Sebanarnya semua tidak ada yang berat, asal ada perhatian dan keseriusan aja dari Aparat Desa dan Staf bendaranya yang sudah merupakan ketentuan dari konsekwensi adanya Dana Desa yang diberikan pusat ke desa-desa.

Kewenangan Kepala Desa sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-uandang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 93 tersebut termuat kewenangan Kepala Desa selaku pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Penggelolaan keuangan desa itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 Tahun 2014. Salah satunya kewajiban yang termuat dalam Pemendragi tersebut adalah kewajian untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya. Selain itu juga terdapat kewajian untuk menyetor pajak yang telah dipunggut tersebut ke kas Negara.

Terkait adanya dana desa dan kewajiban pajak yang ada pada pejabat penerima dana desa, Direktur Jenderal Pajak sebenanrnya sudah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kepada bendahara desa yang bersangkutan. Apabila belum ada NPWP, maka wajib melakukan pembinaan dan bimbingan kepada bendahara yang sudah ber-NPWP dan membantu bendahara tersebut dalam memenuhi kewajiban pajaknya saja. Gampang kok, asal jangan ditakut-takuti aja. Sebenarnya sangat sederhana persoalan tersebut apabila kita tahu duduk permasalahnnya.

Semua peraturan terkait ketentuan pajak Dana Desa sebenarya sangat mudah dipahami jika anda sebagai aparatur desa, khususnya bendahara pengeluaran, cukup memperhatikan aja aturan dalam menjalakan tugas utamanya, yaitu:  1). Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, 2). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa, 3). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 4). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan yang terakhir adalah nomor 5). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan atau Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Kuasa Bendahara Umum Daerah. Apabila aparatur daerah sudah memahami kelima ketentuan tersebut sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi. Cukup sederhana dan gamblang saja, kalau memang masih mau dianggap aparatur pemerintah desa. Semoga menjadi kajian awal bagi pemerintah

 

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya