Bupati Garut Siap Berikan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Membantu dan Mendukung Calon di Pilkada

GARUT, INFODESAKU – Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, UU No 5 tahun 2014, UU No 10 tahun 2016, PP No 42 tahun 2004 tentang kode etik PNS dan PKPU No 4 tahun 2017, bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam mendukung dan membantu calon di Pilkada dan Pemilu, salahsatunya membantu dan mendukung Calon Bupati Garut di Pilkada 2018.

Hal tersebut kembali ditegaskan Bupati Garut Rudy Gunawan, belum lama ini. Dikatakanannya pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi berat kepada mereka yang secara langsung atau tidak, membantu dan mendukung salah satu Calon Bupati Garut di Pilkada 2018 yang akan digelar nanti.

“Apabila ketahuan atau menerima  laporan ada Aparat Sipil Negara melakukan itu, kami akan beri sanksi,” tegasnya.

Dijelaskan Rudy, sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. mulai dari teguran ringan, berat, penurunan pangkat jabatan bahkan bisa sampai pemecatan.

“Nanti pihak Badan Kepegawaian Daerah beserta timnya yang menentukan hasil dari temuan dari laporan itu,” jelas Rudy.

Untuk saat ini, masih kata ia, pihaknya belum menerima laporan terkait hal itu, tetapi masukan-masukan dari luar sudah ada yang menjurus adanya prilaku tersebut, termasuk temuan masukan dari rekan media.

“Di sini kami butuh bantuan dari berbagai pihak. Siapa pun itu yang menemukan oknum ASN mendukung salah satu calon, agar segera melaporkan kepada kami untuk segera kita tindaklanjuti,” pintanya.

“Hal ini demi menjaga netralitas ASN dalam gelaran Pilkada nanti, agar menghasilkan pilkada yang jujur dan bersih seperti yang masyarakat harapkan,” tegasnya menambahkan.

Laporan : Bhegin

Related posts

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional