Sanksi Pelangar Rekrutmen Staf Desa Kabupaten Garut

GARUT, INFODESAKU– Sebagai mana tercantum didalam Perbup no. 49/2017, BAB II, PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, Pasal 2 :

(1) Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa dilaksanakan dalam jangka

waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosongatau diberhentikan.

(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:

  1. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
  3. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Pada kenyataannya, dilapangan masih banyak Kepala Desa yang tidak melaksanakan Regulasi aturan tersebut. Sebagai mana dikatakan Asep Mulyana, Kabid Pemerintah Desa DPMD, seusai acara sosialisasi ADD dan DD di Kecamatan Balubur, Limbangan. Selasa, (06/02).

“Kami tidak menutup mata dan telinga akan pelanggaran ini tapi kami tidak punya kewenangan untuk memberikan sangsi, kewenangan kami hanya memberitahukan dan menghimbaw agar para Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat itu harus mengikuti regulasi yang sudah ditentukan Pemerintah,” paparnya.

Dalam hal ini, sebenarnya Camat yang lebih berhak dalam menegur Kepala Desa yang melanggar, itu sesuai dengan PP no. 12 dimana camat sebagai pengawas dan pembina.

“Kalau saja dalam Perbup jelas akan sanksi bagi pelanggar misal bagi desa yang mengangkat dan memberhentikan perangkat tidak sesuai aturan, maka ADD nya akan distop, ya kami akan laksanakan dengan tegas sesuai perintah pimpinan,” pungkas Asep Mulyana.

Laporan: BHEGIN

Related posts

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional

Kadis PMD Lampung Selatan Tinjau Pembangunan Objek Wisata Way Kerinjing Legend Emas Setajau

2 komentar

Dadan jenal jamaludin 07/02/2018 - 18:05

Coba konfirmasi pengangkatan perangkat desa yg mengikuti pilkades serentak 2017 banyak pelanggaran salah satunya persyaratan perangkat . Khususnya dikecamatan bl limbangan. Jika regulasi dijadikan pedoman pelaksanaan oemerintahan yg amanah

Z - Infodesaku 02/03/2018 - 18:14

mkasih ats sarannya….
alamat lngkapnya di kecamata dan desa mna kan…coz mau di konfirmasi nih….

Add Comment