Sejumlah Aktivis dan Lsm Bentar Laporkan Oknum Kades Cijengkol ke Kejari Lebak

LEBAK, INFODESAKU – Lambatnya pembangunan fisik tahun 2017 yang didanai Dana Desa di Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, kini semakin menuai kontrovesi dikalangan masyarakat.

Pasalnya, pembangunan fisik sebanyak delapan titik dari sembilan kegiatan pembangunan yang tersebar di wilayah desa Cijengkol tidak memasang papan informasi anggaran. Tidak hanya itu, kualitas dari pembangunannya pun terkesan ASJAD (Asal Jadi/red).

Ironisnya lagi, Bahkan sejumlah warga masyarakat pekerja banyak yang dirugikan, seperti warga kampung Cibeber Desa Cijengkol yang sampai saat ini merasa dirugikan. Dimana upah kerjanya tidak dibayar oleh saudara Endang paska melaksanakan pembangunan jemabatan yang ada di kampung cibeber 2017 lalu. Kamis, (15/02/2018).

Tata Alias Godeg selaku ketua rombongan kerja mengungkapkan, bahwa pihaknya disuruh bekerja melaksanakan pembangunan jembatan yang di kampung Cibeber pada tahun 2017 tersebut disuruh oleh saudara Endang yang diduga kuat selaku pemborong proyek.

“Awal mulanya ketika akan adanya pembangunan jembatan di kampung kami, saya didatangi saudara Endang untuk mencarikan tenaga kerja sejumlah 10 orang dengan perjanjian upah kerja Rp. 100.000.- per orang dalam perhari. Namun, Setelah saya membawa pekerja 10 orang dan bekerja atas proyek pembangunan jembatan tersebut hingga selesai selama 14 hari akan tetapi sampai saat ini keringat kami belum dibayar oleh saudara Endang dengan alasan katanya belum dibayar dari pihak desanya,” ujar Ata kepada pihak media.

Lanjutnya, Ia menambakan, adapun jumlah anggaran pembangunan jembatan tersebut kami tidak tahu menahu, bahkan dikolasi pembanguan tidak dipasang papan informasi anggaran proyek. jujur pak, kami ini sangat merasa dirugikan dan Kami minta keadilan serta hak kami.

“Bukankah tugas pemerintah itu untuk membantu, melindungi dan mensejahterakan masyarakat, kaarena kalau menurut perkataan saudara Endang bahwa uang tersebut katanya belum dibayar dari pihak Desanya, lantas uangnya dikemanakan pak?,” keluhnya.

Hal serupa pun terjadi dilain kampung, masih desa Cijengkol terkait dengan pembangunan jalan rabbat betton yang berada dikampung Cikantong/Bojongjengkol dan kampung Cibitung. Dimana, pembanguan jalan rabbat betton tersebut dikerjakan oleh saudara endang, dimana hal tersebut menguatkan adanya indikasi dugaan disubkontraktuilkannya pembangunan fisik yang ada didesa Cijengkol ke pihak pengusaha luar.

Menurut salah satu warga kampung Cikantong/Bojongjengkol, Toto mengungkapkan, terkait pembangunan jalan rabbat betton yang ada di kampungnya diduga kuat tidak sesauai spek (RAB).

“Jalan rabbat betton saat ini pembangunannya pun sudah amburadul, bahkan haknya pun tidak dibayarkan kepada pihak masyarakat sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan,” Keluhnya.

Ketika pihak media mengkonfirmasi Endang terkait belum dibayarnya upah kerja ke warga masyarakat kampung cibeber, pihaknya membenarkan. “Betul untuk upah kerja ke warga masyarakat Cibeber memang belum saya bayar. Bagaimana bisa saya bayar, karena uangnya juga kan belum dibayar dari pihak kades ke saya. Kecuali, kalau dari kepala desa udah dibayar kesaya, terus sama saya tidak dibayarkan ke masyarakat berarti saya salah. Ini kan kepala desanya juga belum bayar ke saya,”  ujarnya beberapa waktu lalu.

Ditempat terpisah, Ahmad Yani selaku Ketua Umum LSM Bentar pun angkat bicara dalam Menanggapi adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kades cijengkol kecamatan cilograng. Dimana pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut ke kejari lebak. Rabu, (14/02/2018).

“Kami telah merima laporan informasi dari anggota tim investigasi LSM Bentar yang ada diwilayah lebak selatan terkait hal tersebut, dimana berdasarkan data yang kami terima, mengindikasikan adanya dugaan disubkontraktuilkannya pembangunan tersebut ke dua orang pihak pengusaha luar. Sehingga hal ini akan kami laporkan kepihak kejari lebak untuk diproses secara hukum,” paparnya.

“Kenapa demikian, hal tersebut bukan hanya pelanggaran sebuah mekanisme, akan tetapi adanya dugaan penguarangan kualitas banguan dan pengurangan penggunaan bahan material, serta tidak dibayarnya upah kerja ke pihak masyarakat tentu, jelas telah merugikan keuangan negara dan masyarakat. Dan itupun karena lemahnya pengawasan kinerja pemerintah kabupaten lebak dan tingkat kecamatan, sehingga tidak hanya oknum kepala desa, melainkan pihak-pihak intansi terkait tersebut pun turut bertanggung jawab secara hukum.” Pungkasnya Tegas.

Laporan : Somantri

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional

2 komentar

Nendy somantry 16/03/2018 - 20:29

Sangat bagus sekali ni media info desaku terus gali untuk mengungkap kebenaran untuk kesejahteraan rakyat jangan sampai bisa di bungkam dengan uang receh……terus maju untuk lebih terbuka dan transparan bagi para penguasa

Z - Infodesaku 01/04/2018 - 00:09

Amiin…terima kasih atas doanya dan kami mohon kritik dan sarannya…??

Add Comment