Rini Ariasih : Beri Efek Jera dan Sanksi Tegas Jika Ada Kekerasan pada Perempuan dan Anak

LAMSEL, INFODESAKU – Dinas Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA)  menyelenggarakan sosialisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) di balai Desa Suka Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Rabu, (11/4).

Acara di hadiri Camat Palas, juga dari unsur PUSKESMAS, PLKB, Aparatur Desa, Dinas Sosial dan Pendidikan yang berada di 4 Kecamatan diantaranya Kecamatan Palas, Penengahan, Sragi dan Kecamatan Bakauheni.

Rika Wati, Camat Palas dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi P2TP2A yang di selenggarakan Dinas PP dan PA yang menurutnya sangat di butuhkan oleh masyarakat pada umumnya.

“Kegiatan ini memang sangat di butuhkan oleh masyarakat terutama masyarakat Kecamatan Palas dan umumnya di Lampung Selatan,” tuturnya.

Masih kata Rika Wati, dirinya berharap, dengan sosialisasi tersebut seluruh peserta bisa terus mentransfer kepada masyarakat luas.

“Saya berharap peserta dapat melaksanakan dengan baik dan dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat dan seluruh Desa  dapat menganggarkan dari DD untuk PP dan PA agar terlaksana dengan baik,” pintanya.

Hal senada dikatakan Efiyanti S.Pd, Ketua Panitia ada beberapa hal terutama dalam hal dasar pelaksanaan P2TP2A kepada Kadis PP dan PA Lampung Selatan.

“Kegiatan berdasarkan pada UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang di perbaharui dengan UU 35 tahun 2014, UU 23 tahun tahun 2004 tentang KDRT dan ketiga UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Keempat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak,” terangnya.

Sementara itu, Rini Ariasih,MM selaku Kadis PP dan PA Lampung Selatan, tujuan dari di selenggarakannya kegiatan tersebut untuk memberikan perlindungan dan penanganan serta pemenuhan hak korban dimana korbannya adalah perempuan dan anak.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan perlindungan dan penanganan serta pemenuhan hak korban yaitu ibu dan anak yang ada di seluruh indonesia umumnya dan khususnya di Lampung Selatan, Penanganannya kita akan berikan rehabilitasi kesehatan sosial dan bantuan hukum yang di sediakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” paparnya.

Karena itu, masih kata Rini, berdasarkan Perbup no 61 tahun 2017 berubah namanya menjadi UPTD Perlindungan perempuan dan anak. Dinas PP dan PA tidak bisa bekerja sendiri, butuh kerjasama dalam mensosialisasikannya.

“Masih banyak masyarakat yang belum paham tentang P2TP2A ini, Kita tidak bisa bekerja sendiri harus ada beberapa unsur yang mensosialisasikanya, Siapa saja masyarakat yang mengalami kekerasan pada perempuan dan anak mereka harus melaporkan. Bupati kita sangat konsen,dalam hal ini, Tidak ada kata damai jika itu ada kekerasan pada perempuan dan anak, proses hukum pun dilakukan agar memberikan efek jera.” pungkasnya.

Laporan : SAFARUDIN/ TAUFIK

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023