Kades di Bojonggede Jangan Malas Gali Potensi Masyarakatnya

BOGOR, INFODESAKU – Megacu kepada peraturan menteri desa dan daerah tertinggal No.4 Tahun 2015 tentang pendirian Bumdes atau (Badan Usaha Milik Desa),untuk saat ini setiap desa diwajibkan untuk memiliki Bumdes guna untuk meningkatkan PAD desa tersebut dan menggali potensi masyarakat desanya.

Seperti pendapat yang dipaparkan oleh Camat Bojong Gede J. Dace Hatomi, S.IP. Senin, (09/7) mengatakan jika tidak ada kata tidak bisa selama kepala desa tersebut mau untuk menggali potensi di masyarakat,untuk kecamatan bojong gede sendiri baru desa bojong gede yang terlihat berhasil dengan mendirikan pasar desa.

“Saya selalu mengingatkan kepada kepala desa kecamatan bojong gede khususnya,agar senantiasa bisa memberikan bukti hasil menjabat sebagai kepala desa,dan hasil tersebut bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,sehingga selalu dikenang,”Pungkasnya

Mengenai program bumdes sendiri Daceha mengatakan,”untuk program bumdes kepala desa di tuntut harus melihat dan mengembangakan potensi masyarakatnya,jangan males untuk menggali potensi di masyarakat,karena pada dasarnya masyarakat pasti punya potensi yang dimiliki nya,jadi program bumdes kembali kepasa kepala desanya mau atau tidak menggali potensi dimasyarakat,”Ucap Dace

Selain itu Daceha pun menambahkan,jika sudah ada potensi yang bagus di masyarakat,mainset masyarakat pun harus dirubah, karena masih ada masyarakat yang berfikiran pendek,”ah boga kepala desa iyeuh” gratis (ah punya kepala ini jadi wajar kalau grati.red), menset itu yang membuat usaha desa tidak berkembang.” pungkasnya mengakhiri.
Laporan : Nay/teddy

Related posts

11 Inovasi Yang Sukses Jadikan Desa Sukamaju Masuk 5 Besar Desa Terbaik Tingkat Jawa Barat Tahun 2023

Inovasi Salam Besti Signifikan Turunkan Angka Stunting, Desa Sukamaju Sukses Masuk 5 Besar Desa Terbaik Tingkat Jabar 2023

Inovasi “Mata Dewa” Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Wujudkan Data Desa Presisi