Merasa Ditelantarkan, Karyawan PT MMII Tangerang Demo PT. MMII

TANGERANG, INFODESAKU – Kamis siang (16/08) puluhan karyawan PT. Multi Makmur Indah Industri (MMII) melakukan aksi demo di pintu masuk pabrik menuntut agar pihak pabrik memberikan haknya untuk mengangkatnya sebagai pegawai tetap.

Aksi demo yang sudah berlangsung selama 2 minggu tersebut, sejak tanggal 6 Agustus 2018. Hingga kini, belum juga menemukan titik solusi.

Kuasa Hukum Fajar, SH kepada infodesaku menjelaskan, berdasarkan kronologis yang dijelaskan para  pekerja. Sudah jelas perjanjian kerja waktu tertentu yang di buat PT. Multi Makmur Indah Industri cacat hukum. Akibat  pelanggaran tersebut berakibat hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tetentu (PKWT/pekerja FR) pasal 59 UUD No. 13 Tahun 2003.

“Permasalahan ini sudah kami laporkan ke bagian pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Banten dengan tembusan pada instansi terkait,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, PT. MMII sesuai aturan UUD Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 59 PKWT sudah melanggar aturan tersebut. “Dimana, karyawan yang bekerja sebagai karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 2 Tahun harus menjadi karyawan tetap. Tapi, PT. MMII tidak dapat menjalankannya,” jelasnya.

Fery Ade Setiawan salah satu karyawan dan juga kordinator aksi mengatakan, karyawan yang telah bekerja kurang lebih selama 9 tahun dari 200 hanya 58 orang yang memberanikan diri untuk menuntut meminta kepastian status.

“Mulai masuk kerja dengan status borongan tahun 2008 sampai tahun 2009 selanjutnya dialihkan ke Yayasan CKDU pada tahun 2009 sampai 2011 dialihkan lagi ke Yayasan Mippro hingga 2014 dipekerjakan sebagai bagian produksi,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, tanpa ada jeda waktu terlebih dahulu dialihkan ke kontrak PKWT PT. MMII dari tahun 2015 sampai 2018. Pada habis kontrak tertanggal 27 Juli 2018 satu persatu karyawan yang saat ini sedang menjalankan aksi demo diberikan sebuah Vaklaring oleh pihak personalia.

“Setelah menerima Vaklaring selanjutnya kami diperintahkan untuk datang ke kantor yayasan PT. Penukal Jaya Utama. Kami diarahkan untuk membuat surat pengunduran diri yang format suratnya dari yayasan tersebut. Hal ini, yang menjadi dasar kami menuntut hak kami menjadi pekerja tetap. Jelas PT. Multi Makmur Indah Industri sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan RI.

Informasi yang berhasil dihimpun infodesaku. Berdasarkan surat yang di kirim DPC12/dpc-KAI/v111/2018. Kepada DPP Ajustar (Aliansi Jurnalis Tangerang Raya) para jurnalis yang tergabung dalam AJUSTAR yang melakukan tugas sebagai kejurnalisan yaitu kontrol sosial. Dalam hal ini sudah mendatangi kantor pengawasan ketenagakerjaan. Bertemu dengan Hadi. SH., pegawai ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Dalam pertemuan tersebut tim ajustar melakukan himbauan kepada petugas pengawas tenaga kerjaan sesuai pasal 176 undang-undang No. 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan agar melakukan fungsi ke pengawasan sesuai undang-undang dan ketegasan sikap pengawas ketenagakerjaan yang dilindungi hukum.

“Harus dapat bersikap tegas berani memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah bukan bersikap siapa menang dan siapa kalah,” tegas Aji Ahmad Sunarji selaku Litbang Ajustar.

Hingga kini pihak management perusahaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Belum dapat menemui pihak karyawan dan perwakilan dari Kuasa Hukum, diperkirakan sejumlah karyawan PT. MMII akan melakukan perpanjangan aksi demo pada tanggal 20-27 Agustus 2018.

Laporan : Ajie Ledug/Beddi Rizal

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Pasar Kalianda di H-5 Hari Raya Idhul Fitri 2023, Pengunjung meningkat 75%

Jaga Ekosistim, Kodim Lampung Timur Tanam 1000 Pohon Mangrove