Bibit Samad Rianto : Kepala Desa Harus Transfaran Kelola Anggaran Desa

TANGERANG, INFODESAKU – Dalam mengelola anggaran, Kepala desa harus mampu dan tahu dengan masalah kondisi yang ada, sehingga tahu harus berbuat apa yang akan hendak dilakukannya, kata Bibit usai seminar di Aula Kantor Desa Tegal Kunir Lor Mauk, Kamis (16/08).

Dengan demikian, kata mantan ketua KPK tersebut, kepala Desa mempunyai baro meter dalam meningkatkan Pendapatan Desa dan masyarakat serta menciptakan kesejahteraan Masyarat, tentunya hal itu dilakukan dengan cara melibatkan peran serta Masyarakat dengan memberdayakan Masyarat dan memberdayakan Potensi yang di Desa.

“Kepala Desa harus transparan dan bisa menjelaskan dalam pengelolaan anggaran desa sesuai aturan yang berlaku. Jika hal itu tidak dikerjakan ada tiga hal yang memang dilakukan oleh kepala desa yaitu melanggar administrasi, melanggar pidana dan kepala desa gak ngerti dengan aturan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Bibit menjelaskan, saat ini Anggaran Dana Desa di Termin pertama terdapat 30% dikerjakan menggunakan Padat Karya Tunai (PKT), hal itu di lakukan guna memberikan penghasilan kepada masyarakat yang menganggur dengan mengerjakan masyarakat desa setempat.

“Jika PKT dikeerjakan tanpa memberikan atau mengerjakan warga setempat itu sebuah pelanggaran, apa lagi ada unsur untuk menguntungkan sendiri,” tegasnya.

Laporan : Beddi Rizal

Related posts

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional

Kadis PMD Lampung Selatan Tinjau Pembangunan Objek Wisata Way Kerinjing Legend Emas Setajau