LPM Jadi Pondasi Ketahanan Pangan Desa Dunguswiru

GARUT, INFODESAKU – Definisi pangan menurut UU No. 18 Tahun 2012 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang di olah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Menurut Kepala Desa Dadang Kusnadi, pangan sangat berkaitan dengan keberlangsungan hidup manusia. Kurangnya ketersediaan pangan yang mencukupi kebutuhan masyarakat dalam suatu negara akan mengakibatkan menurunya kesejahteraan hidup, penyakit, kelaparan, bahkan bencana.””Untuk itu kami mendirikan lumbung pangan masyarakat (LPM) sebagi pondasi ketahanan pangan,” tuturnya, Selasa (06/11).

Dadang juga menjelaskan ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi desa sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup.

“Berawal dari suksesnya LPM Famili tani di RW. 08 Kp. Babakan yang kini dari lumbung tersebut sudah memiliki sawah carik milik RW,” tuturnya.

Atas dasar keberhasilan LPM Family tani Dadang mendirikan 9 lumbung di RW yang lain dan mendapat supot pemdes ditahun anggaran 2019 agar lebih maksimal dalam pencapain ketahanan pangan serta kemandirian ekonomi.

Untuk mengisi lumbung pangan masyarakat setiap keluarga diwajibkan setiap musimnya untuk menyimpan gabah kering 5 kg dan yang tidak memiliki atau menggarap sawah diganti dengan uang seharaga 5 gg gabah kering.

Laporan : BHEGIN

Related posts

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional

Kadis PMD Lampung Selatan Tinjau Pembangunan Objek Wisata Way Kerinjing Legend Emas Setajau