LSM Gapura Banten Minta Pihak Berwenang Tertibkan PT. Sodong Karena Diduga tak Miliki Ijin

LEBAK, INFODESAKU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GAPURA Banten) Kabupaten Lebak menyayangkan adanya salah satu perusahaan yang sudah beroprasi dari tahun 2013 namun perusahaan tersebut belum memiliki ijin dari Dinas terkait. Hal tersebut dikatakan Ade Irawan Ketua LSM Gapura Banten di ruang kerjanya kepada Infodesaku, Jum’at (16/11).

“Ironis Kang, masa perusahaan sudah berdiri dari Tahun 2013 sampai saat ini perijinannya belum di kantongi. Bagaimana Kabupaten Lebak mau maju,” geramnya.

Dijelaskan Ade, hasil investigasi lembaga kami salah satu PT, yakni PT. Sedong yang sudah berjalan sekian lama berjalan ijin UKL, UPL, IMB dan Andalalin, pun belum memiliki, dengan alasan sedang di proses, inikan sangat ironis.

“Dengan adanya hal tersebut rencananya minggu depan kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Penegak Perda Satpol PP untuk memberikan dorongan agar pikah berwenang melakukan penertiban kepada perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, HRD PT. Sedong, Jenal saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp menjawab dokumen tersebut sedang di proses melalui konsultan.

Laporan : RAI KUSBINI

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Pasar Kalianda di H-5 Hari Raya Idhul Fitri 2023, Pengunjung meningkat 75%

Jaga Ekosistim, Kodim Lampung Timur Tanam 1000 Pohon Mangrove