TANGERANG, INFODESAKU – Tim Petugas PLN P2TL Sepatan adakan pendataan KWH meter dilokasi warung-warung Pantai Sangrila, Kampung Buaran, RT 07/05, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang-Banten, Kamis (15/10).
Kegiatan di hadiri, Petugas Tim PLN P2TL Sepatan, Nurjen petugas pencatatan KWH meter Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri, Petugas pencatatan KWH meter Desa Tanjung Anom, dan perwakilan dari aparat kepolisian.
Nurjen petugas PLN catat KWH meter desa menjelaskan, diadakan kegiatan seperti ini pendataan ke warung-warung yang ada di Sanglira untuk mengetahui keberadaan listrik ilegal dan legal.
“Saya sebagai petugas catat KWH meter akan mengajukan kesemua warung-warung yang ada disini untuk pemasangan KWH meter kekantor PLN Sepatan supayah warga disini mendapatkan pemasangan Box listrik/KWH resmi,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama AIPTU Edi Juhdi ikut hadir untuk mengawal pendataan listrik ilegal dan legal dilokasi Sangrila mengatakan, untuk penertiban PLN dan sementara bila ada pemasangan listri ilegal tidak menggunakan KWH meter akan dikenakan sangsi tegas dan dikasih surat panggilan langsung kekantor PLN Kecamatan Sepatan.
Laporan : M USEN/AJIE LEDUG