Bupati Sukabumi Berikan Keputusan Terhadap 3 RAPERDA

SUKABUMI, INFODESAKU – Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi,
dalam rangka Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pengasuhan Anak Dalam Keluarga, RAPERDA Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan RAPERDA Tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika dan Persandian. Rabu (30/01/2019).

Terkait RAPERDA Tentang Pengasuhan Anak Dalam Keluarga, Bupati menyampaikan bahwa sebagai penerus cita-cita bangsa, anak-anak diharapkan mampu memikul hak dan tanggung jawab tersebut dimasa yang akan datang, anak juga memerlukan kesempatan untuk tumbuh kembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial, sehingga menjadi anak-anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

” upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin dimulai sejak anak dalam kandungan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun, hal ini merupakan tanggung jawab dari orang tua, keluarga, negara, pemerintah dan masyarakat” jelasnya.

Bupati juga menyoroti potensi sektor peternakan di Kab. Sukabumi, mengingat Kab. Sukabumi memiliki kekayaan hayati yang sangat besar yang harus dikelola dengan baik, dilestarikan dan didayagunakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai peternak.

” dalam rangka memanfaatkan kekayaan hayati tersebut maka tatakelola peternakan dan kesehatan hewan harus mengunakan model pendekatan agribisnis yang berpihak terhadap rakyat, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kearifan lingkungan” tambahnya.

RAPERDA yang ketiga yang tak kalah penting adalah Tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informasi dan Persandian, tentunya, Raperda ini relevan dengan hak masyarakat dalam akses informasi publik. Bupati menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga telah menyebabkan hubungan interpersonal di dunia menjadi tanpa batas dan berakibat pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya.

“informasi merupakan kebutuhan masyarakat untuk pengembangan diri dan lingkungannya, karenanya layanan informasi publik merupakan layanan strategis untuk meningkatakan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan” pungkas Bupati.

 

Laporan BEN/Km

Related posts

Pemdes Bojong Rangkas Serah Terima Kunci RTLH

Ini Kata Danki “Pembangunan TPT Tebing Dua Hari di Perkirakan Selesai”

Terangi Hati Dengan Lebih Peduli, Barucis Kembali Santuni Anak Yatim Dan Jompo Desa Cipeuteuy