LSM GAPURA RI Desak Bupati Batasi Ijin Perumahan

SUKABUMI, INFODESAKU – Pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi membutuhkan investasi, tetapi investasi di sektor perumahan baik subsidi maupun komersial yang melanggar aturan penggunaan lahan sawah basah dan perkebunan aktif milik masyarakat menjadi sorotan LSM GAPURA RI. Lembaga anti korupsi ini mendesak Bupati Sukabumi agar membatasi ijin penggunaan lahan bagi investasi perumahan di Kabupaten Sukabumi.

LSM GAPURA RI mencontohkan dua perusahaan di dua tempat yang berbeda mengalihkan lahan tanpa prosedural, yakni pengalihan lahan Sawah dan Perkebunan oleh PT. Mitra Sarana Propertindo di Kp.Cipanggulaan, Desa Kompa Kec.Parungkuda dan pengalihan lahan sawah basah oleh PT.Citra Yusida di Desa Cibodas, Kec.Bojonggenteng, Kab.Sukabumi.

Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara menilai, alih fungsi lahan di dua tempat ini tidak saja mengancam ketahanan pangan masyarakat setempat tetapi juga diduga melanggar aturan terutama berkaitan dengan Tata Ruang, Alih Fungsi Lahan dan Perda tentang LP2B.

“Jelas untuk PT. Mitra Sarana Propertindo di Kp.Cipanggulaan, Desa Kompa Kec.Parungkuda diduga melanggar berbagai aturan bahwa dalam rencana pola ruang sesuai Perda No.21 Tahun 2002 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi, Pasal (66) Parungkuda adalah Kawasan Perlingdungan sekitar Waduk atau Danau dalam Koridor 180 H lahan dimana kawasan Parungkuda merupakan Kawasan yang berada di sekitar Mata Air, apalagi dalam Pasal 74 dan 105 Pola Ruang disebutkan bahwa Kompa masuk dalam kawasan Perlindungan Cagar Budaya dengan adanya Monumen Palagan di Bojongkokosan,” katanya.

Peruntukan kawasan pun, jelas Hakim, Parungkuda ditegaskan sebagai Kawasan Perikanan Budi Daya Kolam Rakyat dan kawasan Perikanan budi daya sawah minah serta kawasan Peruntukan Bagi indrustri AMDK, Minuman ringan, Indrustri Garmen, Indrustri kemasan dan Percetakan,

“Aturan RTRW ini yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2014 tentang LP2B, berkaitan dengan mekanisme alih fungsi lahan pertanian, termasuk Tanah Kebun dan Perkebunan yang kemudian oleh Bupati sendiri dipertegas dengan Peraturan Bupati Sukabumi No. 21 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Lahan (Pasal 4 dan Pasal 5) bahwa lahan yang semula Pertanian atau Perkebunan aktif dilarang untuk dialihfungsikan sebelum mekanisme-mekanismenya ditempuh,” tegas Hakim.

Sementara untuk PT.Citra Yusida di Desa Cibodas, Kec.Bojonggenteng, Kab.Sukabumi, jelas-jelas adalah lahan sawah basah yang masuk dalam kriteria LP2B, tetapi oleh perusahaan diduga saat ini sudah ditimbun dengan tanah kering seolah lahan kering

“Lagi pula mekanisme pergantian lahan sawahnya juga tidak jelas, seharusnya Dinas Pertanian, Dinas LH, BPTR dan Dinas Perijinan peka atas hal ini, jangan hanya main rekomendasi saja sehingga terkesan ada ruang sogok-menyogok disana, kalau bukan itu apa alasannya?, di sinilah Bupati Sukabumi harus ambil sikap tegas, jangan buat aturan untuk dilanggar sendiri, kasihan masyarakat setempat.” ujar Hakim.

Laporan :RT/BA

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa