Panwascam Tamansari Merekrut Calon Pengawas TPS

BOGOR, INFODESAKU – Warga Desa Sirnagalih Kecamatan Tamansari sedang menunggu giliran di panggil untuk mengikuti pos tes dan seksi wawancara oleh Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamansari, untuk menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Senin (18/2/2019)

Perekrutan pengawas TPS dilakukan sesuai undang-undang Pengawas TPS direkrut dua bulan sebelum pelaksanaan pemilu 2019. Panwascam mulai melakukan perekrutan di masing-masing Desa, diawali dengan melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratab pendaftaran dan dilanjutkan pelaksanaan pos tes dan seksi wawancara untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan calon pengawas TPS yang mendaftar. Panwascam membuka pendaftaran pada tanggal 11 Februari 2019 sampai 21 Februari untuk perekrutan tahap pertama yang nantinya pengawas yang lolos seleksi akan ditempatkan di setiap TPS dimana satu TPS satu pengawas nantinya.

Ketua Panwascam Rohmat, mengatakan, sudah ada 6 Desa yang sudah dilakukan pos tes dan wawancara dari 8 Desa. Dan dengan pos tes dan wawancara ini kami berharap dapat mengetahui dan memilih calon pengawas TPS yang benar-benar menguasai tentang kepemiluan, nanti pengawas TPS yang lolos seleksi akan dilantik pada tanggal 25 maret dan mulai bekerja.

“Adapun untuk pendaftaran pengawas TPS di buka seluas-luasnya untuk masyarakat siapa saja boleh mendaftar asalkan memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan dan perundang-undangan, namun nanti kami akan seleksi yang terbaik dan penempatannya satu TPS satu pengawas, jadi untuk kouta di Tamansari kami akan merekrut pengawas TPS sebanyak 344 orang se-Kecamatan Tamansari yang akan di bagi dalam 8 Desa,” bebernya

Lanjut dirinya, Apabila kouta tidak terpenuhi sampai tanggal 21 februari nanti maka akan dilakukan perekrutan tahap kedua. Yang sudah mendaftar ada sebanyak 280 orang yang sudah masuk ke sekretariat Panwascam Tamansari.

“Untuk persyaratan untuk menjadi pengawas TPS yakni berdomisili di desa wilayah kecamatan tamansari yang di buktikan dengan mempunyai E-KTP, berumur minimal 25 tahun, pendidikan terakhir SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, dan tentunya setia pada Pancasila & UU 1945, memiliki kemampuan dalam kepemiluan, netral tidak terkait dengan golongan manaampun serta siap bekerja penuh waktu,” Jelasnya

Masih kata Rohmat, dirinya menambahkan, bahwa ia berharap pengawas TPS yang menjadi ujung tombak dan garda terdepan pengawasan bisa mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di TPS.

“Agar pemilu tidak ada kecurangan maupun pihak – pihak yang mencoba melakukan sesuatu diluar peraturan perundang-undangan, baik peserta pemilu ataupun penyelenggara pemilu di TPS.” Pungkasnya

Laporan : Yudi

Related posts

Ketua RW.05 Jadi Pusat Perhatian Dalam Acara Musdes RKPDesa Dunguswiru

Pawai 1000 Obor Semarakan Festival 1 Muharam Desa Dunguswiru

Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui Musdes