Setelah Dilaporkan ke Kejaksaan, Kades Pasirwaru Dikabarkan Dekati Inspektorat?

GARUT, INFODESAKU – Adanya laporan dugaan korupsi yang disampaikan beberapa masyarakat desa Pasirwaru, Kecamatan BL. Limbangan Kabupaten Garut kepada Kejaksaan Negeri Garut beberapa waktu lalu, kini beredar kabar ada orang yang mengajak ke Inspektorat.

Sebelumnya, lebih dari 5 orang warga Desa Pasirwaru melaporkan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 138 juta, kerugian tersebut tetuang dalam laporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Garut.

“Dalam selebaran surat laporan tercatat ada pekerjaan yang diduga fiktif dengan kode rekening 3 2 1 11 dengan nama pekerjaan rabat beton kampung Pasirastana, dusun 1 sebesar Rp. 35.000.000, yang dianggarkan pada tahun 2017,” kutipan dari surat laporan masyarakat.

Pasca dilaporkan, beredar kabar ada oknum yang diduga akan berkoordinasi dengan pemeriksa (Auditor) Inspektorat untuk menutup kasus ini.

Toni, salah satu prlapor menyampaikan bahwa kabarnya pak Kades senin besok dipangil Inspektorat.

“Benar, kabarnya besok senin dipanggil Inspektprat, tapi entah untuk apa. Tentunya kalau warga berharap ada kepastian dannkejelasan hukum dari kasus ini,” ungkap Toni.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pasal 26 ayat :

(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Garut belum bisa dihubungi perihal kebenarannya.

 

Laporan : Litbang Indes

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini