Tipu Pengusaha, Caleg Dari Gerindra Ditangkap Polisi

SUKABUMI, INFODESAKU – Seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sukabumi dari partai Gerindra ditangkap Polisi, caleg Teddy Setiadi (45) yang tinggal di kampung Angkrong Rt. 42 Rw 18 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda, Sukabumi diduga melakukan penipuan proyek borongan di Pasar Semi Modern Parungkuda Sukabumi.

Teddy Setiady ditangkap satuan reskrim Polres Sukabumi tepatnya di wilayah Kota Sukabumi sekitar pukul 16.00. jumat (12/4/2019).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP / B / 1118 / XI / 2018 / JABAR, tanggal 07 November 2018 atas nama pelapor Sdr. Jonson Manalu. SP. Dik No. Pol : 87 / III / 2019 / Sat Reskrim tanggak 15 Maret 2019. SPDP No. Pol : B / 30 / III / 2019 / Sat Reskrim tanggal 15 Maret 2019. serta SP. Kap No. Pol : 48 / IV / 2019 / Sat Reskrim tanggal 12 April 2019.

“Pada tanggal 13 Agustus 2018 lalu, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Teddy Setiadi yang memberikan pekerjaan proyek borongan kepada Jonson Manalu,” ujarnya Sabtu (13/4).

Lanjut Yadi, bahwa Teddy memberikan pekerjaan proyek borongan kepada Jonson sebagai sub kontraktor yang mengerjakan pemasangan rolling door, pintu folding gate, plafond gypsum, service plafond, kusen alumunium, kaca polos, jendela alumunium, pintu alumunium di Pasar Semi Modern Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, dengan nilai opname pekerjaan sebesar Rp. 636.271.450.

Namun, sambung dia, setelah Jonson Manalu menyelesaikan pekerjaannya tersebut, Teddy Setiadi tidak membayar pekerjaan dengan menggunakan uang tunai, melainkan dengan satu unit ruko nomor 8 di Pasar Semi Moderen Kecamatan Parungkuda,

“Setelah itu dibuatkan perjanjian jual beli ruko tanggal 18 Juni 2017 antara Teddy dengan Jonson dengan harga include berikut pajak sebesar Rp. 650 juta,” jelasnya.

Yadi juga mengungkapkan, pada bulan Januari 2018, diketahui satu unit ruko nomor 8 tersebut telah di jual kembali kepada orang lain, dan Teddy memberikan dua lembar cek Bank Mayora senilai Rp. 650 juta kepada Jonson.

“Akan tetapi pada saat dua lembar cek Bank Mayora tersebut di cairkan oleh Jonson ke Bank Mayora, didapat penolakan dari pihak Bank Mayora karena dana atau uangnya tidak ada,” tukasnya.

Dari penangkapan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan beberapa barang bukti, dantaranya satu lembar surat perjanjian jual beli ruko nomor 8 Ukuran 4×8 (2 lantai 64M) tertanggal 18 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Teddy Setiadi selaku penjual dan Jonson Manalu selaku pembeli, kemudian satu bundal rekapitulasi tentang opname pekerjaan, satu lembar bon atau nota pesanan barang tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Teddy Setiadi dan Dian Hardiansyah seharga Rp. 636.271.450, beserta lima barang bukti lainnya.

 

Laporan : Budi Arya

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa