DPMD Garut : Masa Jabatan BPD Berdasarkan Sumpah Jabatan Bukan Berdasarkan SK

GARUT, INFODESAKU – Badan Permusyawarahan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyakat.

Di Kabupaten Garut hampir seluruh Desa sudah melaksanakan pemilihan BPD, menindaklanjuti habisnya masa jabatan BPD periode 2013-2019, akan tetapi hasil pemilihan BPD baru belum dikeluarkan SK atau pun pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati.

Senada hal tersebut dijelaskan DPMD Garut melalui Kasi Administrasi Pemerintahan Desa dan BPD Ganjar Ahadiat Tursana, dirinya mengatakan bahwa masa jabatan BPD itu bisa dikatakan habis bukan berdasarkan SK akan tetapi terhitung saat pengambilan sumpah jabatan.

“Normatifnya masa jabatan BPD itu terhitung setelah pengambilan sumpah jabatan bukan berdasarkan SK,sesuai dengan Permendagri 110 Tahun 2016,” jelasnya.

Menurut Permendagri 110, ucap Ganjar, bahwa keputusan Bupati mulai berlaku ketika sudah diambil sumpah dan janji, jadi menurut penafsiran saya bahwa patokannya bukan pada SK, Jelasnya.

“Jadi untuk saat ini BPD lama lah yang bisa menetapkan segala keputusan Desa termasuk insentif/honor BPD pun masih hak yang lama,”

Akan tetapi kita kehilangan atau mungkin tidak ada berkas dan arsip saat pengambilan sumpah dan janji BPD pada tahun 2013, pungkasnya.

 

Laporan : Bakti

Related posts

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional

Kadis PMD Lampung Selatan Tinjau Pembangunan Objek Wisata Way Kerinjing Legend Emas Setajau