Pemerintah Desa Pasirhalang Diduga Lecehkan Tugas Jurnalis

SUKABUMI, INFODESAKU – Kades Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Yusuf Purnama sebut wartawan basi dan tak perlu wawancara terkait program Desa model .

“Nu kieu mah teu kudu di wawancara da ges basi,” tuturnya kepada Metropolitan saat ditemui di kantornya 27 Mei 2019.

Semula dirinya memaparkan terkait kampung khatam yang telah menjadi salah satu kebanggan agenda dari Desa Pasirhalang. Namun setelah wartawan bertanya lebih lanjut terkait program tersebut Yusuf malah mengarahkan wartawan untuk melihat papan program desa sambil menunjuk jari dengan nada tinggi.

“Tuh tingali papan teu kudu diwawancara nu kieu mah,” imbuhnya.

Namun wartawan berusaha meredamkan suasana dengan menjelaskan bahwa wartawan tidak bisa serta merta menulis berita jika tidak berdasarkan steatmen nara sumber yang jelas, namun lagi-lagi Yusuf menjawab dengan perkataan yang tidak mengenakkan.

“Ya teu kudu di wawancara yang kaya gini mh, da ges basi kamana wae atuh,” ungkapnya.

Kembali wartawan menjawab, bahwa pihaknya belum pernah membahas terkait model desa bertarap nasional tersebut. Oleh karenanya ingin meminta steatmen kades, agar desa-desa lain bisa mencontoh model desa bertarap nasional itu. Bahkan untuk meredamkan pembicaraan yang semakin panas wartawan juga mengaku pernah menjadi salah satu wartawan di media Surat kabar lokal Radar Sukabumi yang kebetulan saat itu tengah dibaca Yusuf. Namun tak terduga, Yusuf malah menyebut bahwa wartawan Radar Sukabumi itu sombong.

“Ah wartawan Radar Sukabumi mah bedegong,” ujarnya.

Karena tidak mau terjadi percekcokan yang sema panjang, wartawan pamit dan meninggalkan Desa Pasirhalang.

Sementara itu, Ketua Forum Pers Indevendent Indonesia (FPII) Korwil Sukabumi Syamsul Rizal mengecam atas tindakan pihak manapun yang tidak bersikap kooperatif kepada insan pers yang datang meminta steatmen sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan menuntut Kades untuk meminta maaf kepada insan pers yang dirugikan.

“FPII Korwil Sukabumi sangat mengecam baik kepada penegak hukum, ASN maupun kepala desa yang seharusnya memberikan keterbukaan informasi publik terhadap insan pers dilapangan sesuai dengan undang-undang. Kami tekankan kades untuk meminta maaf kepada wartawan yang di rugikan,” tegasnya.

Syamsul menyayangkan sikap kades yang memperlakukan insan pers dengan seenaknya. Seharusnya kades memperlakukan wartawan dengan sebagaimana mestinya, bukan malah merendahkan apalagi melecehkan.

“Seharusnya apa yang ditanyakan oleh insan pers dijawab sebagaimana mestinya bukan malah di rendahkan apalagi dilecehkan,” cetusnya.

Pihaknya juga akan melaksanakan koridor-koridor sesuai dengan undang-Undang Pers no 40 1999 agar pihak mana pun tidak bersikap seenaknya terhadap insan pers.

“Kami bersama organisasi akan melakukan somasi kepada kepala desa atau pihak yang berlaku seenaknya terhadap insan pers,” tutupnya.

Hal Sedana di Katakan Budi Arya Ketua (GPS) Komunitas Gabungan Pers Sukabumi, dirinya sangat menyayangkan terkait adanya permasalahan pemerintah Desa yang seolah-olah melecehkan tugas jurnalis, padahal ada undang-undang Pers yang mengatur.

“Bagaimana masyarakat bisa mengetahui adanya kegiatan di seputaran pemerintahan desa tersebut yang notabene sekarang jamanya keterbukaan informasi bukan jama kolonial,” saya harap dengan kejadian tersebut yang menimpa rekan se profesi khususnya di sukabumi tidak kami dengar dan temukan kasus serupa bilamana kami temukan halserupa maka kami akan melakukan tidakan Somasi.” pungkasnya.

Laporan : Rt/BA

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini