Liga jurnalis lakukan Aksi Demo,Tolak Raperda Tentang KIP

SUKABUMI, INFODESAKU – Ratusan pewarta yang tergabung dalam liga jurnalis Sukabumi. Gelar aksi di depan pendopo kota Sukabumi. Kamis (11/7/19).

Kedatangan ratusan pewarta menuntut agar Rancangan peraturan Daerah.(Raperda) KIP kabupaten Sukabumi. Penuh dengan kontradiktif dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan PERS dan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam draft akademik pasal 15 termaktub bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat melakukan peliputan. Secara perspektif yuridis dalam konteks Tugas pokok dan Fungsi LSM maupun Pers sangat berbeda. Hal ini mengacu kepada kedua regulasi diatas.
Maka dari itu kredibilitas Pemerintah Kabupaten Sukabumi di pertanyakan

“Pada intinya raperda KIP pasal 15 adalah pengekangan terhadap kebebasan jurnalis.Oleh karena itu Liga Jurnalis Sukabumi menuntut agar bukan hanya pasal 15 tapi raperda itu pun harus di hapus.” Ungkap Fikri kordinator aksi.Kamis (11/7/19).

Lanjutnya, Kita pun mempertanyakan naskah akademisi dan verifikasi dari tiap pasal yg dilakukan oleh kabag hukum. Apakah itu melalui trek yg benar sesuai dengan undang-undang dalam pembuatan raperda. Atau cuma dibaca saja dan disahkan saja.Oleh karena itu kita menuntut pemda dan dprd utk menghapus raperda tersebut.

“Kita meminta transparansi anggaran pembuatan raperda. Dan meminta bupati utk mengkaji pejabat dinas yg membuat raperda tersebut, Kita berikan waktu satu minggu deadline, jika tidak kita akan aksi lagi dan melakukan tuntutan secara hukum.” pungkasnya.

Laporan : Rt/BA

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya