DPMD Kabupaten Sukabumi Resmi Buka Pendaftaran Calon Kades

SUKABUMI, INFODESAKU – Pendaftaran bakal calon kepala desa sudah dibuka sejak tanggal 9 september – 19 september 2019 di 240 desa yang tersebar di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Senin, (09/ 9) beberapa waktu lalu.

Kabid Adpem, H.Dedi mengatakan bahwa pedoman pemilihan kepala desa dan pemberhentian kepala desa itu berdasarkan perbup 51 tahun 2015 junto 2 nomor 26 tahun 2017 sudah disebutkan bahwa syarat syarat calon kepala desa itu adalah warga negara Republik Indonesia artinya siapapun dari manapun juga asal sebagai warga negara indonesia bisa mencalonkan.

“Kalau mencalonkan di luar warga desa itu sendiri dia hanya punya hak untuk dipilih saja tidak bisa untuk memilih,” jelasnya.

Dedi juga menambahkan selain WNI bakal calon harus bertakwa kepada Tuhan yang maha esa yang dibuktikan dengan membuat suatu pernyataan, bakal calon harus memegang teguh dan mengamalkan pancasila melaksanakan undang undang dasar 1945, ini juga nanti dengan surat pernyataan yang ada di panitia, berberpendidikan paling rendah tamat sekolah dasar menengah pertama atau sederajat.

“Kalau dia sekolah di bawah kementrian agama seperti sanawiah swasta harus dilegalisir oleh Kemenag kalau Ngeri cukup dari sekolah yang bersangkutan saja apabila juga terjadi kalau seseorang punya ijazah sarjana tapi dia mendaftarkan SMP tetep aja nanti datanya itu adalah SMP,” jelasnya.

Dedi menambahkan jika belum ada yang mendaftar sesuai batas waktu yang telah di tentukan akan di tambah 5 hari.

“Mudahan-mudahan yang mendaftarkan bakal calon kepala desa sesuai aturan yang ada, dan nantinya menjadi kepala desa yang berkwalitas,” harapnya.

Laporan : Dev/BA

Related posts

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan