Warga Jelegong Nagrak, Minta Kepastian Tanah Desa Untuk di Sertifikatkan Melalui PTSL

SUKABUMI, INFODESAKU – Warga yang tinggal di tanah Desa blok Jelegong. Kampung Jelegong Rt 02/03. Desa Balekambang. Kecamatan Nagrak. Kabupaten Sukabumi. Mempertanyakan Status tanah yang tempati untuk memperoleh kepastian hukum, atas kepemilikan tanah yang sedang digalakan oleh Pemerintah Pusat, tentang hak milik tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sesuai nawacita pembangunan.

Menurut Agus salah satu warga yang  menempati tanah milik desa tersebut mengatakan, bahwa dirinya bersama sepuluh Kepala Keluarga (KK) yang menghuni tanah milik desa tersebut, tak tahu pasti apakah status tanah yang mereka tempati sudah bisa untuk di sertifikatkan melalui program PTSL.

“Sejauh ini mah, Proses pengajuan sudah di lakukan, namun saya masih ragu apakah bisa di sertifikatkan, karna tanah yang kami tempati statusnya masih milik Desa,” ungkapnya. Sabtu (4/1/2020).

Lebih jauh Agus menjelaskan, Di sini ada Sebelas Kepala Keluarga yang terkena dampak pelebaran jalan Jelegong-Cikolawing, kalau ngak salah di tahun 2003 dulu, jadi kami di pindahkan ke sini, di tanah milik desa sebagai tanah penganti milik warga yang terkena pelebaran jalan, Sementara tanah desa yang kami tempati di ganti dengan tanah hak milik yang di beli oleh Desa dari Ibnu Sukardi yang terletak di kp Pesantren, Blok Gudang, Desa Balekambang.

“Sampai saat ini kami, belum menerima Surat pelepasan Hak dari Desa, untuk proses pembuatan Sertifikat, kami ingin kejelasan terkait Hak kami,” pungkasnya.

Laporan : Rt/BA

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini