Diketuai Thamrin, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Korpri Kabupaten Lampung Selatan Dikukuhkan

LAMSEL, INFODESAKU – Kepengurusan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lampung Selatan resmi dikukuhkan oleh Wakil Ketua II Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung, Syaiful Dermawan, di Aula Sebesi, Gedung PKK Lampung Selatan, Selasa (17/3/2020).

Pengurus LKBH Korpri Kabupaten Lampung Selatan periode 2020-2025 diketuai Thamrin, S.Sos, MM yang juga Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dan Sekretaris Nurmali Rizal AR.

Kepengurusan LKBH dilengkapi Bidang Litigasi yang diketuai Rustamadji, SH, MH, Bidang Non Litigasi yang diketuai oleh Suhaimi, SH, MH, Bidang Kajian dan Sosial diketuai oleh Verdy Agung Satriya, SH, MH, dan bidang Umum Endang Sri Nuryani, SE, serta dua orang anggota, Emilia Susana, SE, MM dan Susilowati Djuwandi.

Pengukuhan yang disaksikan juga oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Lampung Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dewi Budi Utami, SE, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Supriyanto, S.Sos, MM, mencari organisasi dilingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Wakil Ketua II DP Korpri Provinsi Lampung, Syaiful Dermawan, mengukuhkan LKBH Korpri Kabupaten Lampung Selatan.
Menyampaikan sambutan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, meminta LKBH agar dibuat pijakan awal untuk berkiprah dan bersinergi dalam rangka melaksanakan tugas dan mengelola Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Korpri yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

“Oleh karena itu, keberadaaan LKBH ini harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, membahas tentang landasan hukum. Khususnya yang berkaitan dengan wewenang, format kelembagaan, struktur organisasi dan pembiayaannya sangat penting sebagai pertimbangan terhadap tantangan, ”ujar Thamrin.

Thamrin menambahkan, menghapus melalui LKBH, Dewan Pengurus Korpri juga menyediakan untuk edukasi untuk PNS dalam membahas peraturan perundangan yang berlaku. Bagaimana melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat, PNS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan terhindar dari masalah hukum dikemudian hari.

“LKBH Korpri ini memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis, yang sangat dibutuhkan satu-satunya wadah dilingkungan PNS yang dapat memberikan layanan bantuan hukum bagi anggota Korpri. PNS adalah masalah administrasi publik yang dapat berujung menjadi masalah kejahatan, ”tandasnya.

Sementara itu, disambut sambutan Ketua Korpri Provinsi Lampung, Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Syaiful Dermawan mengapresiasi dan menerima selamat atas dikukuhkannya kepengurusan LKBH Korpri Kabupaten Lampung Selatan.

“Semoga LKBH Korpri Kabupaten Lampung Selatan dapat melaksanakan tugas dan bertanggung jawabnya dengan baik. Mampu membawa perubahan untuk kemajuan dan kemandirian, meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan bagi anggota Korpri Kabupaten Lampung Selatan, ”katanya.

Sementara itu, usai pengukuhan LKBH, acara dilanjutkan dengan Program Sosialisasi Kerja Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung masa bakti 2019-2024 dilingkungan Korpri Kabupaten Lampung Selatan. (Az/R.YS)

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya