BANTEN, INFODESAKU – Menyusul DKI Jakarta, wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) juga akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB ini berlaku mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 Wib. Keputusan PSBB ini ditetapkan dalam rapat yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (13/4/2020) di rumah dinasnya Kota Serang.
“Sebelum PSBB, kita akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Wahidin Halim usai rapat. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Gubernur tentang PSBB.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri pimpinan daerah yang akan melaksanakan PSBB, TNI/Polri dan unsur Forkopimda lainnya.
Selama masa PSBB ini, pihaknya minta warga lebih menyadari. Sebab, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
“Dalam Pergub, juga akan diatur apakah akan dilakukan sanksi bagi yang melanggar selama PSBB,” ujar Wahidin.
Laporan : Marwanto/Wiji.L