Terpicu Masalah Sepele PT. SAMCRO Dengan Arogan Meradang

TANGERANG, INFODESAKU – Beredarnya pemberitaan dari salah satu media Online Di kabupaten Tangerang yang berjudul Warga Desa Bojong Keluhkan Pemblokiran Jalan Oleh PT SMI ,yang berlokasi di Jl Raya Serang Km 17,2 Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, PT. SMI sangat berkeberatan dengan pemberitaan itu yang terkesan tendensius. Kamis (16/04) lalu.

PT. SMI melalui kuasa Hukumnya Raidin Anom, SE, SH mengatakan, pada prinsip nya pihak PT SMI, kami itu memang sudah menempuh juga jalur hukum dan menghormati peristiwa hukum yang ada, dan kita juga memang menunggu proses hukum.

“Saya pertanyakan sekarang ketika menunggu proses hukum itu, apa yang bisa kita lakukan untuk membangun stablitas untuk tidak meresahkan masyarakat,” ucap Raidin Anom kepada Infodesaku Jumat, (17/04/).

Raidin Anom menjelaskan, bahwa sebenarnya yang memulai patok mematok itu adalah pihak SAMCRO ,ini yang saya mau jelaskan ,kami punya semua bukti nya, bukan SMI tapi pihak SAMCRO, jalan yang menuju proyek itu mereka yang memulai, saya punya buktinya.

“Kami minta jalan , karena itu sudah jalan umum 20 tahun lebih sebelum kami beli pabrik SUPRAMAS, itukan jalan mereka sudah pakai sama – sama, tapi kenapa tiba – tiba pihak SMI yang beli, kok mereka patok, tidak boleh melewati jalan sesuai sertifikat mereka,” tegasnya.

Raidin Anom selaku kuasa Hukum PT SMI mengatakan, bisa tidak orang-orang itu duduk bersama membangun, sepakat untuk kosongkan ini.

“Kita bisa saja angkat semua, bahkan mungkin bangunannya sudah kami cetak pun kita cabut, tapi harus ada kesempatan yang mempunyai kekuatan hukum di dalamnya,” ucap Raidin Anom.

Saat di konfirmasi Wardi selaku Menejemen PT SAMCRO, menjelaskan, dirinya tak bisa kasih keterangan apapun disini jadi tidak bisa apa-apa.

“Karena lagi dengan tim kita juga untuk manggil media, jadi saya takut juga kalo ada masalah hukum ada pemberitaan yang kurang sesuai dengan proses timnya jadi tidak bisa bicara banyak disini,” ungkap Wardi Menejemen PT SAMCRO .

Di tempat yang berbeda, Andi Yani S, Sos kepala Desa Bojong saat di temui diruang kerja nya menjelaskan, adanya perselisihan antara pihak PT . SAMCRO dan PT .SMI kami dari pihak pemerintahan Desa sudah lakukan pemanggilan terhadap PT SAMCRO dan PT. SMI untuk menjembatani terkait perselisihan kedua pihak agar ada titik temunya.

“Kita selaku pemerintah desa sudah memanggil kedua belah pihak, hanya dari PT SMI yang hadir dan kooperatif, sedangkan dari pihak PT. SAMCRO tidak ada satupun yang hadir untuk dilakukannya mediasi,” pungkasnya

Laporan : Wiji.Lastini/BR

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

Puisi Puisi Soleh Sohih

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional