Diduga Tidak Miliki AMDAL PT HRG Rusak Lingkungan.

BOGOR, INFODESAKU – PT Hafitz Riseta Grup perusahaan Lahan hijau atau yang selalu disebut warga kebun kurma wangun jaya dituding merusak eksplorasi lingkungan karena setelah adanya perusahaan tersebut Kp Setu Desa Wanngunjaya Kecamatan Leuwisadeng apabila turun hujan selalu saja kebanjiran karena menurut warga setempat adanya dua aliran sungai yang dari dahulu melintas dilahan yang sebelum dibeli perusahaan tersebut, tapi sekarang dua aliran sungai dijadikan satu dengan cara ditutup atau diurug sehingga luapan air tidak tertampung oleh sungai tersebut maka akibatnya merusak persawahan dan lingkungan warga.
(8/JANUARI/2020)

Ketika beberapa awak media pada saat konfirmasi ke Dinas PUPR, Kabid Tata Ruang mengatakan perusahaan tersebut diduga belum mengatongi SITE PLAN dan AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan ) juga tidak memasang plang nama , mungkin menurut warga untuk menghindari dari tagihan pajak reklame, padahal setiap perusahaan seharusnya memasang plang nama perusahaannya.

Beberapa Awak media konfirmasi pada pihak perusahaan sangat sulit untuk meminta klarivikasinya atas tudingan warga tersebut karena selalu tidak berada ditempat , yang ada hanya perwakilannya saja dan mengatakan persoalan permintaan ganti rugi dengan warga sudah selesai dan semua sudah dapat kompensasi tandas perwakilannya ( Ocang ).
sampai berita ini diturunkan pemilik lahan yang akan dijadikan Investasi perkebunan kurma serra durian atau yang lainnya tidak bisa ditemui karena domisilinya berada didaerah wilayah bekasi kata ocang lagi.
Beberapa awak media dari berbagai lembaga Telah berulangkali melakukan konfirmasi ke pihak kecamatan,Namun dari mulai camat yang lalu ( Pelepasan Hamdi ) sampai PLT Sekcam sekarang belum juga ada tindakan untuk menghentikan kegiatan yang sampai saat ini sudah jelas.ijin nya belum ada,tidak adanya keseriusan pihak kecamatan dalam menindaklanjuti persoalan Site Plane PT Hafis Riseta Grup ini maka kuat dugaan bahwa pihak kecamatan telah bermain mata dengan PT Hafis Riseta Grup ini.
Sebab ratusan AJB telah selesai dibuat namun Ijin Perusahaan tersebut sampai saat ini belum ada.

Laporan : Yani

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik