DPRD Pasangkayu Dalam RDP Desak Pemkab Pasangkayu Perpanjang Kontrak BPJS

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait yang dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu Hj Alwiaty mengenai kontrak BPJS Kesehatan yang berakhir hari ini,30 April 2020.(Foto;Egi)

PASANGKAYU, INFODESAKU – Cepat tanggap terhadap persoalan masyarakat terkait persoalan jaminan kesehatan  yang ditanggung oleh Pemerintah  Kabupaten  Pasangkayu. Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu mendadak memanggil pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pasangkayu dan menggelar rapat mendadak. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi soal kontrak dengan Pemkab Pasangkayu yang berakhir 30 April 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Hj Alwiaty SH, memimpin langsung acara Rapat dengar Pendapat (RDP)itu, selain dihadiri oleh Pihak BPJS, DPRD juga menghadirkan pihak pemkab yang diwakili Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Pasangkayu, Dr Abidin. Salah satu anggota DPRD Pasangkayu, Musawir Azis Isham, berselang setelah RDP dilaksanakan, dengan tegas meminta Pemkab Pasangkayu mencarikan solusi agar kontrak itu tidak diputus karena ini menyangkut hajat orang banyak.“Jangan diputus, kasihan masyarakat,” ucapnya dengan lantang.

Menurut Musawir, sedianya DPRD Pasangkayu akan menggelar rapat LKPJ. Namun  ia menerima  adanya masalah baru dengan PBJS terkait pemutusan kontrak ketika Pemda dianggap mengabaikan atas pembayaran iuran masyarakat . Pihak DPRD pun mendadak memanggil pihak BPJS dan Pemda. “Ini harus selesai, karena kalau tidak, hari ini (30 April 2020) menurut versi BPJS kontrak akan berakhir. Nah kita di DPRD menginginkan agar kontrak ini jangan di putus,” jelasnya lagi.

Soal caranya, Musawir menyerahkan kepada pemkab untuk mencarikan jalan sendiri. Ia pun yakin Pemkab  Pasangkayu tidak mempunyai niat untuk memutuskan kontrak tersebut. Menurutnya itu hanya kesalahpahaman antara nilai pembayaran untuk masyarakat terkait kenaikan menjadi Rp 42.000 per orang itu.“Kami merekomendasikan, Pemda untuk melanjutkan memalalui Perkada,” imbuhnya.

Dengan dibuatnya Perkada, tambah dia, BPJS Kesehatan Pasangkayu akan menerima sebagai langkah terbaik, terhadap pembayaran, entah hanya satu bulan atau dua bulan sepanjang ada mou tetap dijalankan. “Adanya pandemi Covid-19, saat ini dana kita diutak-atik karena berkaitan dengan kesehatan, tapi BPJS ini juga berkaitan dengan kesehatan, jadi jangan sampa diputus,” pungkasnya. (Egi/Asw)

Related posts

Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sampaikan Dua Raperda

Wujudkan Kondusifitas Dalam Pilkades,Wabub Minta Panitia Dan Panwas Berkerja Sesuai Aturan

Puluhan Keluarga Penerima Manfaat Desa Nangka Terima BLT DD