Sekdis Himbau Masyarakat, Gunakan Layanan Online Disaat Pandemi Covid 19

CIMAHI, INFODESAKU – Selama Pandemi Covid 19, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi terus berupaya memberikan layanan Masyarakat sesuai peraturan pemerintah pusat melalui Direktur Jendral (Dirjen) dan pemerintah Kota Cimahi.

Ir. Yosephina Dewanti. MM, selaku Sekretaris Dinas Disdukcapil menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan Layanan Online guna memudahkan Masyarakat dalam pengurusan Administrasi kependudukan.

Imbas dari adanya Covid 19, Disdukcapil telah menginformasikan pelayanan secara Online sejak tanggal 19 Maret 2020 dengan layanan 10 Nomor WhatsApp yang dapat diakses pada Nomor:

– Akta kelahiran 085315287738
– Akta kematian 08531287745
– Akta perkawinan dan perceraian 085315287 557
– Pindah datang 085315287 667
– Perubahan elemen 085315287663
– Penghapusan biometrik dan KTP El bermasalah 085315287715
– Layanan update data untuk mendukung kebutuhan BPJS Bank dll 085315287714
– Data ganda 085315287710
– Pendaftaran legalisir bidang Catatan Sipil ( akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian) 085315287708
– Legalisir bidang pendaftaran penduduk seperti Kartu Keluarga dan KTP El 085315287655

Yosephina menjelaskan jika layanan Dukcapil terus berkolaborasi bersama Kabid kependudukan Catatan Sipil dan Kabid Adminitrasi kependudukan.

Sejalan adanya Covid 19, Layanan Disdukcapil selalu berkoordinasi bersama kelurahan di kota cimahi terkait adanya layanan Online, agar bisa tersampaikan kepada RW dan RT setempat,

“Sebenarnya mudah bagi masyarakat dalam melakukan layanan pendaftaran melalui online,” ujarnya,

Namun demikian masih aja ada yang datang kepada Dinasnya, akan tetapi ini menjadi tugas kami untuk memberi informasi kepada masyarakat karena belum tahu, dan tidak paham akan Online.

Ditempat yang sama Kepala Bidang Edi Setiadi. S.Pd menambahkan jika saat ini Disdukcapil memberikan layanan 3 in 1 untuk pembuatan administrasi kependudukan salah satunya pembuatan Akte kelahiran yang sekaligus diberikan Kartu Keluarga dan KIA nya, Pembuatan Akte kematian yang sekaligus diberikan Kartu Keluarga dan Ktp dengan status cerai mati, serta pembuatan Akta perkawinan yang secara otomatis akan diberikan Kartu Keluarga baru beserta Ktp dengan status menikah pada identitas Ktp suami istri.

Salah seorang warga mengatakan kepada media Infodesaku, jika pembuatan Akte kelahiran anaknya dibuat tanpa sulit dan tidak berbelit

“Alhamdulilah saya merasa senang dengan pelayanannya, ternyata program 3 in 1 tanpa dipungut biaya alias Gratis, dan semoga hal ini terus berlanjut,” harap Adam warga Komplek Pajar Raya kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara.

Yosephina menghibau agar Masyarakat bisa melakukan Layanan Dukcapil secara Online, dan segera membuat akte kelahiran sebagai Dasar Syarat Administrasi kependudian lainnya dikemudian hari.

Laporan : Hermawan

Related posts

IPSM Kecamatan Ciampea Adakan Diskusi Koordinasi Antar Pengurus

Lomba Olahan Pangan Warnai Peringatan Hari Jadi Bogor 541 Kecamatan Sukaraja

Dampingi Pembagian BLT DD, Begini Kata Petugas Pengamanan