Bawaslu Beberkan Enam Potensi Pelanggaran di Pilkada Serentak 2020

LAMSEL, INFODESAKU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) adakan sosialisasi pemetaan ​ tentang permasalahan yang akan terjadi dalam pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada masa bencana Covid-19. Selasa, (16/06) lalu.

Koordinator Divisi Bidang Hukum Bawaslu Lampung.Tamri Suhaimi, menjelaskan sosialisasi pemetaan terkait permasalahan dalam pengawasan tahapan Pilkada​ Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada masa bencana Covid-19, dilakukan melalui daring oleh Subbagian Analisis dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI.

” ​Hal tersebut dilakukan agar masing-masing Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 dapat melakukan pemetaan potensi masalah/pelanggaran yang mungkin rawan terjadi,” jelasnya.

Tamri Suhaimi juga mengungkapkan ada 6 potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada pilkada 2020 Desember mendatang.

​Pertama, Potensi Politik Uang atau (money politik) hal ini bisa masif terjadi jika kampanye dilakukan dengan virtual dan akan ada kesulitan untuk dilakukan pengawsan.

​Kedua, secara teknis Verifikasi factual pun rencananya akan dilakukan via daring, ini juga menjadi ganjalan dalam pengawasan.

​Ketiga, Politisasi pelanggaran dalam pembagian bantuan social (Bansos) bagi bakal calon Petahana.

​Keempat, kampanye via daring akan mengalami hambatan mengingat di Lampung masih terdapat beberapa daerah yang mengalami Blank Spot (hilang sinyal) belum lagi fasilitas akses dengan kuota internet yang belum tentu masyarakat bawah mampu.

​Kelima, Partisipasi pemilih akan menurun mengingat situasi pandemic membuat masyarakat menurun kualitas kepedulian untuk menyalurkan hak suaranya.

​Keenam, Kesulitan rekrut tenaga-tenaga saksi TPS dikarenakan dalam hitungan mereka bekerja dengan pertaruhan resiko yang demikian berat sementara secara reward tidak seimbang.

” Itulah ke enam potensi pelangaran yang harus diantisifasi dari sekarang,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu Lamsel,​ Wazzaki, bahwa potensi masalah yang ada di daerah selain yang telah disampaikan diatas tidak kalah pentingnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan harus memenuhi standar protocol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan petugas lapangan disemua daerah tanpa terkecuali daerah yang dianggap sebagai zona hijau.

” Harus tetap waspada jangan menganggap remeh persoalan Pandemi ini,” pungkasnya.

Laporan : Yogi/ R.Y5

Related posts

Pukesmas Girijaya Terus Berinovasi Tingkatkan Mutu Pelayanan Terhadap Masyarakat

Pemdes Cimandala Sosialisasikan Program Samisade

Babinsa Cimandala Lakukan Komsos Secara Rutin