Pengadilan Negeri Agama Kab. Sukabumi Kembali Gelar Sidang Isbat Nikah Massal di Jampangkulon

SUKABUMI, INFODESAKU – Sebanyak 30 pasangan suami istri dan 15 pasangan sidang gugat cerai mengikuti sidang isbat terpadu (massal) yang di gelar Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Sukabumi dan KUA Jampangkulon.

Pasangan suami istri tersebut yang belum memiliki buku akta nikah. Sidang secara langsung di gelar di gedung Alun alun Jampangkulon kab. Sukabumi. Selasa (30/6/20).

Sidang isbat nikah massal kali kedua di lakukan di kab. Sukabumi yang bertepatan di halaman KUA Jampangkulon penyerahan salinan penetapan akta nikah secara simbolis di berikan oleh Ketua Pengadilan Agama kab. Sukabumi dan data adminduk oleh sekda disaksikan muspika Jampangkulon dan Sekolah Tinggi Hukum Pasundan (STH).

Iyos Somantri Sekda Kab. Sukabumi mengatakan mengafresiasi kegiatan sidang isbat nikah massal ini.

“Akta nikah sangat penting kedepannya, di harapkan masyarakat secara keseluruhan memiliki aspek legal,” katanya.

Masih di tempat yang sama Arif Mukshinin. Ketua Pengadilan Agama Kab. Sukabumi menyampaikan ada sekitar 30 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah dan 15 gugat cerai.

“Semua di daftarkan, melalui sidang keliling ini manfaatkan lah oleh masyarakat sebaik mungkin karena kegiatan ini gratis,” harapnya.

 

Laporan : Dev

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring