Hasil Evaluasi Verfak PPS Selayar Temui Ragam Persoalan

SULSEL, INFODESAKU – Selama pelaksanaan Verfikasi faktual ditemukan beragam masalah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama kurun waktu delapan hari, diantaranya dokumen berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Jum’at, 3/ 7

Beberapa rangkaian potensi persoalan yang dijumpai PPS , mulai dari banyaknya pendukung bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak bisa menunjukkan dokumen KTP elektronik (e-ktp) sebagaimana yang tercantum dalam lembaran formulir B.11 yang diprasyaratkan oleh PKPU selain itu sejumlah pendukung pasangan calon (Bapaslon) juga tercatat tidak bisa ditemui dengan berbagai alasan, diantaranya, sakit, dan atau berada di luar daerah.

Potensi persoalan tersebut terkuak dalam rangkaian penyelenggaraan rapat evaluasi pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) yang diinisiasi oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar. Kamis, 2/ 7 malam lalu.

Terkait dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, mencoba mensiasati dinamika dan persoalan tersebut melalui penyiapan time line waktu, pelaksanaan verifikasi faktual selama rentan waktu, empat belas hari kedepan, sebagaimana ketentuan undang-undang nomor, 10 tahun 2016 yang dijabarkan secara tekhnis melalui PKPU nomor, 1 tahun 2020, dan PKPU nomor, 5 tahun 2020 tentang : tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah secara serentak.

Koordinator divisi (koordiv) tekhnis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH, mengutarakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan bekerja maksimal dengan memanfaatkan sisa waktu dalam kurun tujuh hari pertama, untuk menunaikan tugas, serta kewajibannya melakukan metode sensus dengan mendatangi dan mengunjungi masing-masing pendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) secara door to door.

” Jika ternyata pendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) tidak dapat ditemui dalam pelaksanaan metode sensus, maka PPS akan diberi waktu selama empat hari untuk menempuh jalur koordinasi dengan Lo atau penghubung bakal pasangan calon agar dapat menfasilitasi dan mengumpulkan pendukung dimaksud di satu tempat, untuk kemudian, didatangi dan diverifikasi faktual oleh tim PPS,” jelasnya.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar yang diwakili Andi Dewantara berharap back up dan bantuan kerjasama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai mitra KPU dalam hal pelaksanaan pengawasan, untuk bisa bersama-sama memonitoring dan mengawasi jalannya tahapan pilkada.

” Back up dan bantuan kerjasama serupa diharapkan tercipta, di lingkaran penghubung bakal pasangan calon di masing-masing wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan agar optimal dalam menfasilitasi setiap bentuk kesulitan yang dihadapi oleh pendukung dalam rangka menyukseskan kelancaran tahapan Verfak,” pinta Andi Dewantara.

Hal itu disampaikan Andi Dewantara dihadapan unsur penghubung bakal pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPK dan Koordinator divisi (Koordiv) tekhnis dari masing-masing wilayah kecamatan yang ikut hadir menjadi peserta rapat evaluasi.

 

Laporan : Andi Fadly Dg

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa