Pelayanan Nikah Di KUA Cibadak di Perketat Tak Pake Masker Calpeng di Tolak

SUKABUMI, INFODESAKU – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sudah menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) setelah melalui masa transisi PSBB menuju kepada Kehidupan baru atau New normal life beberapa waktu lalu.

Dengan kembali dibukanya pelayanan Pendaftaran pernikahan, tentu saja dengan menerapkan prosedur protokol kesehatan yang sangat ketat, bagi pasangan kekasih yang akan melangsungkan pernikahan.

Sementara itu, dari pantauan Tim Infodesaku di Kantor Urusan Agama atau KUA kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terpantau tingginya minat dari masyarakat untuk melaksanakan akad pernikahan jelang memasuki bulan Dzulhijjah atau Mejelang lebaran Idul Adha 1441 H.

Menurut H. Djamaluddin salah satu Penghulu pertama di KUA Cibadak, mengatakan, dengan dibukanya kembali pelayanan Pendaftaran Pernikahan di KUA Cibadak, diharapkan masyarakat dapat mematuhi semua aturan dari pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa new normal.

“Kita harap bagi calon pengantin yang mau mendaftarkan pernikahannya di masa pandemi dapat mematuhi semua aturan yang telah di tetapkan oleh kementerian agama.” Ungkapnya. Rabu (29/7/2020) lalu.

Sementara itu, tambanya, Pendaftaran Calon Pengantin dapat di lakukan secara online di Simkah Web situs resmi dari Kementerian Agama dan setelah lengkap Calon Pengantin dapat menginformasikan kepada KUA terdekat untuk hari pernikahannya.

“Maka dari itu mari kita ikuti prosedur yang telah di tetapkan di masa pandemi Covid-19, agar pasangan yang akan melangsungkan pernikahan dapat terhindar dari virus tersebut.” Pungkasnya.

 

Laporan : Rt

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya