Korban Asuransi Jiwa Kresna Laporkan Terduga Michael Steven Ke Polda Metro Jaya Karena di Rugikan Rp.29.8M

JAKARTA, INFODESAKU – Belasan korban didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian, penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke SPKT Polda Metro Jaya dengan kerugian 29.8 Milyar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo dengan LP No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020, dengan terduga Terlapor: Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dkk. Pada Kamis (10/09).

Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan pers bahwa para oknum direksi dan pemilik Asuransi Jiwa Kresna dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perasuransian pasal 75 dan atau 76 UU No 40 tahun 2014 Tentang perasuransian, dengan modus penjualan asuransi, namun ketika jatuh tempo premi dan manfaat tidak dapat dicairkan sehingga diduga digelapkan oleh pemilik dan direksi PT Asuransi Jiwa Kresna. Para korban yang berjumlah belasan dengan muka sedih dan kecewa mendatangi Polda untuk meminta pihak kepolisian mengusut dan menyelidiki kasus dugaan Pidana yang menimpa Kresna Life ini.
Salah satu korban beinisial S di Polda Metro Jaya, menerangkan bahwa suaminya dan keluarganya memasukkan uang ke Kresna Life karena iming-iming bunga tetap sebesar 8 – 9.5% per tahun, dan janji bahwa modal aman dan terjamin karena dilindungi oleh OJK selaku pengawas keuangan.

Namun kenyataan ketika jatuh tempo, dana Polis asuransi tersebut tidak dapat dicairkan alias diduga digelapkan dan tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius untuk menindak pelaku Investasi Bodong, karena modus Investasi bodong, mulai dari koperasi, perusahaan properti, bahkan sekarang sudah melebar ke Produk Asuransi yang bahkan terdaftar di OJK. Ini menunjukkan kebobrokan oknum perusahaan keuangan di Indonesia bahkan pengawasan OJK bisa dikatakan gagal, karena sudah puluhan Perusahaan produk Keuangan gagal bayar, ratusan korban mereka mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm dan selaku Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, kami prihatin akan kondisi ini yang jika dibiarkan akan menyebabkan Indonesia ke Jurang resesi karena total kerugian mencapai RIBUAN TRILIUN.

“Kepala Negara di mohon agar menindak para oknum Mafia Keuangan yang merajalela dan memberikan perintah ke Kapolri dan Kapolda untuk segera menahan dan memproses hukum para Tersangka dan Terduga Terlapor oknum mafia yang merugikan negara, jangan sampai melebar dan menyebabkan kerugian sistematik dan menyengsarakan rakyat. Kami percaya bahwa Presiden Joko Widodo Mampu memperbaiki kondisi buruk yang ada sekarang dan kami para Lawyer yang tergabung di LQ Indonesia Lawfirm siap membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan melaporkan dugaan pidana yang terjadi,” ujarnya.

Advokat Saddan Sitorus, SH lebih lanjut menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati untuk tidak memasukkan uang kepada pihak yg menjanjikan imbas hasil diatas bunga BI. Dan apabila ada Korban Investasi Bodong lainnya: Seperti korban Fikasa, Narada, Kresna, dan perusahaan lainnya dapat segera melapor ke Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999.

Pakar Pidana dan pemerhati hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH berpendapat bahwa sekarang ini, banyak penipu-penipu berkedok investasi yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki alamat dan nomor telepon kantor yang sesuai dengan catatan di Google Maps. Agar lebih meyakinkan, para penipu ini “membonceng” nama otoritas pemerintah, semacam menempel stiker atau gambar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada nama perusahaannya, sehingga kita yang tidak mengerti akan tergiring untuk masuk ke dalam perangkapnya.

Dirinya berharap pelaku bisa dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya. Sehingga kejahatan investasi bodong di Indonesia tidak lagi memakan banyak korban.

“Saya berharap. Dua proses of law di tegakan. Dan adanya kemauan pemerintah melakukan pembersihan terhadap. Para pelaku bisnis yg melakukan kegiatan investasi bodong.”

 

Laporan : red

Related posts

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Pamedaran Brebes Non Aktif Dibui

Uang Milyaran Kasus SPK Fiktif Dinkes Akan Di Kembalikan Ke Kas Negara