Sidang di Tunda Hingga Empat Minggu, Kuasa Hukum Terdakwa Mengaku Kecewa

KOTABARU, INFODESAKU – Kuasa hukum Terdakwa Siti Arbayah Als Ubay Binti (Alm) Muhtar, dengan perkara pidana No. : 149/Pid.Sus/2020/PN Ktb, dan terdakwa Hairiamah Als Marlin Binti Basran dengan Perkara Pidana No : 153/Pid.Sus/2020/PN Ktb, mengaku kecewa terkait jadwal sidang pembacaan tuntutan yang ditunda-tunda Jaksa Penuntut Umum hingga empat minggu lamanya.

Persidangan Tuntutan telah di tunda-tunda Jaksa Penuntut sebelumnya selama 3 Minggu di Pengadilan Negeri Kotabaru dengan mengatakan belum siap, dan kemaren senin (05/10) merupakan minggu ke 4 jadwal sidang tuntutan namun sangat disayangkan kembali di tunda oleh Jaksa Penuntut Umum dengan alasan kedua terdakwa masih di Karantina di Lapas Klas II A Kotabaru.

Padahal dimusim Covid-19 saat ini, Tahanan yang dititipkan di Lapas Klas II A Kotabaru, yang masih menjalani proses sidang Pengadilan Negri Kotabaru, harus Sidang Vicon melalui Layar Monitor.

mengetahui sidang tuntutan lagi-lagi ditunda kali ini M Hafidz Halim, SH, selaku Koordinator Pemegang Kuasa yang di dampingi rekan kerjanya M. Subhan, S.H.I. dihadapan awak media mengaku sangat kecewa kepada Penuntut Umum Rabu, (7/10), ia mengaku sangat kecewa atas ditunda persidangan klien mereka hingga 4 minggu lamanya.

“Jujur saja kami tak habis pikir dengan ditunda-tundanya persidangan tentu hal demikian sangat merugikan hak-hak terdakwa, dan psikis mereka semakin terganggu dsana karena tidak bisa berkomunikasi, serta kami sebagai Penasehat Hukum juga dirugikan dengan tersita waktu, tenaga dan pikiran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sehingga dirinya dan rekan berinisiatif memastikan kondisi klien di lembaga pemasyarakatan kemaren selasa (06/10), Alhamdulillah mereka nampak sehat dan bisa berkomunikasi walaupun melalui via telpon.

“Kalapas menurut kami sangat bijak menerima dan mengijinkan kami dapat berkomunikasi walaupun cukup terbatas, inilah yang kami harapkan Negara hadir memberikan ruang sehingga kami dapat memberikan semangat untuk mereka,” ujar Hafidz.

Pada saat sidang terdakwa kami juga telah mengajukan surat Amicus Curiae yang merupakan Pandangan Hukum Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH. MH. Selaku dosen Universitas Bayangkara Jakarta yang dalam pandangan Ahli dimana alat bukti yang di sita dari terdakwa tidak ada relevansinya dengan Pasal yang didakwakan, maka menurut ahli nilainya tidak ada atau Nol. Terang Halim

Padahal Penerapan Prinsip yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana haruslah dijalankan dengan Baik, Jangan Terkesan Semau-maunya, lanjut M. Subhan, SHI yang juga merupakan bagian dari kuasa hukum kedua terdakwa ini.

“Ini sudah semakin lama sejak dakwaan bulan juni 2020, kasus ini belum selesai dan cukup menarik karena dipersidangan hemat kami barang bukti yang disita juga tidak ada relevansinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, hanya mengejar pengakuan saja maka dalam Kuhap hakim tidak boleh menghukum hanya karena keyakinan tanpa ada dua alat bukti yang cukup, tentunya kami berharap kepada Majelis Hakim agar terdakwa hendaknya di bebaskan,”  bebernya.

Rizki Purbo Nugroho, SH. MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dikonfirmasi membenarkan dengan penundaan sidang tuntutan, terdakwa Siti Arbayah Als Ubay Binti (Alm) Muhtar, dan terdakwa Hairiamah Als Marlin Binti Basran, karena menjalani proses karantina di Lapas Klas II A, Kotabaru.

“Kemaren dipindah dari polsek Pulau Laut Utara ke Lapas Klas II A, Kotabaru, dan semua terdakwa yang baru dipindah masih masa karantina di Lapas,”  jelasnya.

Informasi dari Lapas, lanjut Rizki, untuk terdakwa wanita belum bisa mengikuti persidangan karena masih menjalani karantina.

“Ketentuan di Lapas Kotabaru, tahanan yang dipindah wajib menjalani karantina selama 14 hari, Iyaaa, jadi memang karena ketentuan Lapas, kita JPU siap saja sidangnya,” tutur Rizki.

Sementara itu, Hidayat selaku Kepala Lapas Klas II A Kotabaru, mengatakan berbeda, semua tahanan yang dititip disini memang kita ada proses isolasi mandiri selama 14 hari.

“Kami hanya menerima titipan tahanan yang sudah vonis, dan tahanan hakim, selain itu kami Lapas Kotabaru tidak menerima titipan tahanan lain,” ucapnya.

Titipan tahanan yang masih proses sidang kami fasilitasi Sidang Vicon melalui video conference, lanjut Hidayat.

“Masalah ditundanya sidang, itu keputusan Hakim dan Jaksa, kami di Lapas Klas II A Kotabaru, hanya menjalankan sesuai kapasitas dan poksi kami,” tutupnya. (Red)

Related posts

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Pamedaran Brebes Non Aktif Dibui

Uang Milyaran Kasus SPK Fiktif Dinkes Akan Di Kembalikan Ke Kas Negara