Insan Hukum Galih Munandar, SH., MH dari Law Firm DSW mengomentari kasus Laporan Keuangan PT. Fortune Nestindo Sukses

JAKARTA, INFODESAKU – Demi keadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dimohon untuk mengabulkan permohonan Pho Kiong sebagai pemohon terkait atas pemeriksaan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT. Fortune Nestindo Sukses (PT. FNS) dan Direksi PT. FNS sebagai termohon.

Dimana, perusahaan termohon yang bergerak di bidang sarang walet yang berdiri sejak tahun 2016 s/d Februari 2020 tidak pernah membuat atau mengadakan laporan tahunan yang berisi laporan keuangan.

Hal ini jelas melanggar pasal 100 ayat (1) point c Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), tindakan ini juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan selain merugikan pemohon yang menjabat sebagai Komisaris, juga sebagai pemegang saham sebanyak 30 %, juga merugikan pemegang saham lainnya dan berpotensi keras merugikan pendapatan keuangan negara di bidang sektor perpajakan.
Hal ini disampaikan oleh Alvin Lim, SH.,MH (c).,M.Sc.,C.F.P, Natalia Rusli, SH.,MH (c).,C.L.A, Bryan Roberto Mahulae, SH.,MH(c).,C.L.A dan Jaka Maulana, SH.,C.L.A dari Kantor Hukum “Master Trust Law Firm” sebagai kuasa hukum pemohon dalam nota kesimpulannya yang disampaikan kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun, SH.,MH di PN Jakarta Utara, Rabu (14/10-2020).

Tambah dia, pemohon adalah Direktur Utama (Dirut) juga pemegang saham sebanyak 30 % di PT. FNS sejak berdiri pada tahun 2016 dan ketika ada penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 27 Februari 2020 terkait pergantian dan perubahan susunan pengurus PT. FNS, dimana kedudukan pemohon dari Dirut menjadi Komisaris.

Karena itu, lanjutnya, atas kedudukan pemohon sebagai Komisaris yang juga pemegang saham di PT. FNS, maka pemohon bertugas mengawasi jalannya perusahaan dan pemohon berniat melaksanakan tupoksinya dengan meminta data-data dokumen perusahaan untuk dapat menyusun laporan keuangan perusahaan.

Namun sangat disayangkan, kata dia, termohon dan direksi termohon tidak pernah menanggapi dan juga terkesan mengabaikan serta menolak permintaan pemohon tersebut, hal itu jelas merupakan PMH sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 100 ayat (1) dan (3) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Padahal, tambahnya, tindakan pemohon dalam meminta data-data dokumen perusahaan adalah untuk membuat laporan keuangan dan hal itu merupakan itikad yang teramat baik (utmost of good will), maka sangat wajar, benar dan patut apabila pemohon menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan pemeriksaan perusahaan melalui pengadilan untuk mendapatkan izin melakukan pemeriksaan termohon.

Dia menjelaskan, sebagaimana keterangan ahli DR. N.G.N Renti Maharaini, SH.,MH didepan hakim menerangkan, pemohon yang merupakan Komisaris, juga pemegang saham dapat mengajukan permohonan pemeriksaan perseroan ke PN setempat, apabila direksi perusahaan tidak memberikan data-data dokumen sesuai permintaan Komisaris yang juga pemegang saham sebagaimana diatur dalam pasal 138 UU PT.

ditambahkannya, terkait dengan adanya penambahan modal (top-up), maka perusahaan pun harus menerangkan apa dasarnya, alasannya, pertimbangannya dan hal ini pun harus diinformasikan, serta wajib diketahui oleh para pemegang saham, karena para pemegang saham mempunyai hak untuk mengambil bagian atas adanya penambahan modal tersebut.

Dikatakan ahli ketika itu, direksi wajib menjalankan perusahaan, memberikan keterangan yang diminta oleh pemegang saham, mengajukan permohonan untuk memeriksa laporan keuangan atau dokumen lainnya termasuk daftar pemegang saham lainnya dan apabila telah terjadi pergantian atau perubahan direksi, maka direksi yang baru tersebutlah yang bertanggungjawab untuk membuat laporan keuangan yang dimintakan Komisaris.

Selain bertugas mengawasi jalannya perusahaan, tambahnya, berdasarkan UU PT pemegang saham 30 % yang juga berkedudukan sebagai Komisaris, berhak meminta data laporan keuangan kepada direksi perusahaan dan permintaan tersebut harus diberikan karena berkaitan dengan tanggungjawab perwakilan dalam membuat tugas dan kewajiban yang salah satunya adalah laporan keuangan (Fiduciary Duties) sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat (3).

Kuasa hukum menegaskan, pemohon (Pho Kiong) sangat jelas memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan terkait pemeriksaan perseroan, sebab berdasarkan akte pendirian PT. FNS No. 03 tanggal 17 Februari 2016 s/d Februaru 2020 pemohon adalah Dirut dan pemegang saham sebanyak 30 %.

Dia melanjutkan, dengan adanya perubahan pengurus dan kedudukan pemohon sebagai Komisaris juga adalah pemegang saham, maka wajar meminta data-data dokumen perseroan kepada perusahaan untuk mengetahui kondisi perusahaan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 97 ayat (1) jo pasal 100 ayat (3) UU PT dan dalam menjalankan pengawasan sesuai dengan ketentuan pasal 108 UU PT.

Dikatakannya, termohon telah gagal dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan data-data dokumen laporan keuangan yang dimintakan oleh pemohon, dimana hal itu adalah merupakan kewajiban melekat dan untuk menghindari kemungkinan terjadinya laporan keuangan yang palsu/tidak benar (Fraudulen financial reporting), maka Pengadilan harus mengangkat ahli independent sebagai pelaksana pemeriksaan.

Dalam permohonannya pemohon (Pho Kiong) melalui Advokat dan Konsultan Hukum “Master Trust Law Firm” memohon kepada hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara permohonan ini mengeluarkan penetapan amar putusannya, menerima dan mengabulkan permohonan pemeriksaan perseroan, menyatakan pemohon adalah pemohon yang benar menurut hukum.

Menunjuk dan menetapkan Tim Ahli Pemeriksaan Perseroan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan khususnya laporan keuangan perseroan, memberikan izin kepada Tim Ahli untuk menyelenggarakan pemeriksaan perseroan termohon.

Memerintahkan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, seluruh pegawai termohon dan pihak-pihak lain yang relevan memberikan keterangan yang diperlukan oleh Tim Ahli Pemeriksa Perseroan dan memerintahkan Tim Ahli untuk memberikan hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada majelis hakim dan kepada pemohon.
Menetapkan jumlah maksimum biaya pemeriksaan termohon sebesar Rp 400 juta belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan timbul sehubungan dengan pemeriksaan dan biaya tersebut dibayarkan dalam bentuk mata uang rupiah yang akan dibayarkan oleh termohon.

Insan Hukum praktisi seorang Advokat muda dari LAW FIRM DSW & PARTNER Galih Munandar, SH., MH mengomentari “bahwa di UU PT sudah jelas di sebut kan Direksi wajib menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Merujuk keterangan Ahli tersebut, kiranya majelis harus mengambil sikap yang Arif dan bijak”

Laporan : (Red)

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya