Law Firm DSW & Partners menyoroti due proses of law Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika pada pengadilan Negeri Tangerang

TANGERANG, INFODESAKU -Sidang kasus penyalah gunaan narkotika golongan satu berbentuk sabu sabu dan daun ganja yang menyeret anak orang no 2 di Kota Tangerang di tunda hakim anggota Sucipto SH MH.

Sucipto membuka sidang di hadiri jaksa penuntut umum pengganti Adib SH dan Oktaviandi SH jaksa kejaksaan Kota Tangerang Banten.

Hakim pengganti Sucipto SH sempat menanyakan kesehatan 4 terdakwa dan di jawab sehat. Hari ini jadwal sidang mendengarkan 2 saksi ahli pidana dan saksi ahli dokter dari rumah sakit
Karna majelis hakimnya R Aji Suryo SH MH sedang sakit sidang tidak bisa di lanjutkan ujar Sucipto SH MH yang membuka sidang untuk di tunda Senin depan.

Kuasa hukum Akmal Sohairudin Jamil, dede, Saryfudin dan Mohamadh Taufik atas kepemilikan sabu sabu satu klip bening seberat 0,51 gram. Di atas kasur di temukan sabu sabu seberat 0,31 gram dan ganja 7,3 gram tidak bisa di bantah para terdakwa oleh saksi polisi Riskiyono pekan lalu.

Kuasa hukum terdakwa Sri Afriani SH. Para terdakwa harus di rehab Karna mereka korban ujar Sri selesai sidang di pengadilan negeri Tangerang Senin 16 November 2020.

Sesuai undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pengguna atau user adalah korban yang harus direhabilitasi ujar pengacara para terdakwa.

Praktisi hukum Badriyansah SH MH mengatakan. Para terdakwa bisa di rehabilitasi asal memenuhi unsure dan bisa membuktikan asesmen dari rumah sakit ketergantungan RSKO.

Dalam pembuktian Jaksa penuntut umum barang buktinya 0,51,0,31 dan ganja 7,3 gram sangat sulit Karna banyak barang buktinya ujar dosen yang aktif di pos Bakum pradin Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketika di tangkap unsur salah satu terdakwa mentrasfer uang ke salah satu terdakwa untuk beli sabu sabu seberat 1 gram seharga 1,6 juta. Unsur memberi, menyuruh, bersekongkol sudah terpenuhi ujar Badriyansah SH MH yang biasa di.panghil bang bule.

Mentrasfer, memberi, menukar, ditukar membelanjakan, membeli, menguasai sudah cukup unsur memenuhi perbuatan melawan hukum berkesekongkolan jahat terhadap narkotika. Di mana saat ini pemerintah sedang giat giatnya dalam pemberantasan narkotika, di mana pemerintah sedang perang terhadap narkotika. Para terdakwa justru terang terangan mentarsfer uang untukbeli narkotika. Kepemufakatan jahat dalam undang undang narkotika sudah terpenuhi pasal 114 ujar bang bule.

Rika Sandria Seorang insan hukum yang sedang menyelesaikan akademisi pada fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya serta magang Profesi pada Law Firm DSW & Partners menurutnya.

“Narkoba merupakan penyakit masyarakat atau pekat, Saya Sangat setuju Pemberantasan nya melalui penegakan hukum namun demikian penyelesaian pekat ini apabila Di lihat permasalahan di atas Penyalahguna narkotika lebih cenderung untuk direhabilitasi”
Berbicara Rehabilitasi yang bersangkutan menyampaikan sebagai berikut :

“Merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Selain itu juga turut diterbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, maka menurut hemat saya idealnya pelaku tindak pidana narkotika merupakan bagian dari korban yang harus di tolong, yang mana dalam hal ini adalah dengan cara Rehabilitasi”

Demikian Bayu Ramadhan Yang Di sapa bayu Juga mengomentari senada dengan koleganya Rika sandria, Bahwa menurutnya Rehabilitasi solusi untuk para penyalahguna narkotika.

“Saya sangat setuju dan mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di semua kalangan dari pelajar, mahasiwa maupun pekerja. Layanan rehabilitasi yang profesional merupakan kunci sukses bagi program rehabilitasi para pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika. Standarisasi dalam layanan rehabitasi pun mutlak dibutuhkan untuk menghadirkan layanan rehabilitasi yang profesional.”Pungkas bayu

Laporan : Faisal

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini