Dibalik Masalah Klasik PBB Dan Biangkeroknya

Oleh: Bhegin A. A. Syh (Redpel Infodesaku)

Pajak Bumi dan Bangunan sudah menjadi bagian dari problematika Pemerintah desa bahkan dibeberapa desa menjadai momok yang menyeramkan dan jadi masalah kelasik yang tidak pernah menemukan solusinya. Atas dasar tersebut maka kami mencoba mencari tahu akar permasalahannya ke Desa-desa yang acap kali terlambat dalam melunasi PBB. Kamis, 10/ 12

Dari hasil penelusuran ditemui ada sekitar Sembilan permasalahan yang membuat PBB jadi masalah klasik bagi pemerintah desa, berikut pemaparannya:

Sebab PBB sulit mencapai target (100%) sesuai dengan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) :

1. Objek Pajak Ganda yang disebabkan oleh petugas pendata sewaktu mendaftarkan Wajib Pajak (WP) baru, mengisi 2 (dua) formulir dengan Objek Pajak (OP) yang sama sehingga terbit 2 (dua) buah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB (terkadang petugas entri di Kantor Pajak tidak melakukan koordinasi dengan petugas pendata dan atau petugas entri tidak punya wewenang langsung dalam menambah atau mengurangi data yang diterimanya, atau pendaftaran WP baru dengan cara kolektif dimana WP yang didaftarkan ada dengan nama lengkap dan dengan nama Alias.

2. Objek Pajak Tidak Dikenal hal itu bisa disebabkan oleh petugas pendata sewaktu mendaftarkan WP baru tidak mempedomani Syarat-syarat pengurusan (persyaratan yang dipenuhi tidak lengkap). Artinya petugas menjalankan prosedur tidak sebagaimana mestinya (biasanya ada unsur sengaja dalam membantu si wajib pajak).

Bisa jadi hal itu disebakan karena pendaftaran WP baru dengan cara kolektif tidak memenuhi persyaratan semestinya yakni ada WP yang didaftarkan dengan nama lengkap dan hanya dengan nama Alias atau sekedarnya saja (dengan tujuan mempermudah dan memperbanyak OP baru dengan tujuan menaikkan target PBB atau pergantian (Mutasi/Pindah Tugas) petugas pendata dan pemungut pajak

3. Objek Pajak Tidak ada disebabkan oleh petugas yang tidak melakukan pengecekan kelapangan terhadap OP dan WP. Penyebab lainnya OP hilang oleh alam (bencana alam seperti banjir, erosi, Abrasi, dll) dan oleh Manusia (waduk/danau buatan, dll)

4. Wajib Pajak Tidak Dikenal bisa disebabkan oleh penggunaan nama alias oleh WP atau nama Asli (sesuai ID) dimana petugas tidak tahu nama alias ataupun nama asli WP. Ini didukung oleh kultur suatu suku yang sering menyingkat nama, atau karena pergantian (Mutasi/Pindah Tugas) petugas pendata dan pemungut pajak. Bisa juga disebabkan oleh WP tidak berdomisili di wilayah OP yang terdaftar (lain Dusun/Lingkungan) ; dan WP bukan penduduk di wilayah OP dimaksud (lain Dusun/Lingkungan, lain Desa/Kelurahan, lain Kecamatan, lain Kabupaten/Kota, propinsi) kemungkinan terakhir disebabkan WP berganti (perpindahan/pergantian kepemilikan OP) tanpa pemberitahuan/pelaporan.

5. Wajib Pajak Ganda penyebabnya hampir sama dengan masalah nomor 4

6. Alamat Wajib Pajak Tidak Terjangkau (luar kota/kab/Propinsi) dikarenakan WP pindah domisili sehingga SPPT tidak tersampaikan

7. Besaran Pajak Terlalu Tinggi/Mahal hal ini disebabkan oleh Pengisian Formulir tidak dilakukan dengan keadaan yang sebenarnya atau kondisi keuangan WP tidak seperti sewaktu OP didaftarkan ; WP bangkrut dan tidak ada melaporkan ke petugas pajak, penyebab lainnya bisa jadi OP sudah dijual sebahagian dan tidak dilaporkan ke petugas pajak.

8. Ketidak jujuran WP, tak jarang WP ketika didatangi petugas Kolektor PBB mengaku sudah membayar PBB ke Bank tampa menunjukan bukti pembayaran.

9. Kepala desa dan kolektor nakal, dikarenakan ketidak jujuran dan tidak imannya kepala desa atau kolektor sehingga uang PBB yang terkumpul dari WP tidak disetorkan ke Bank yang ditunjuk Pemda malah digunakan untuk memperkaya sendiri.

10. Sulitnya pengurusan mutasi kepemilikan nama objek pajak kepada pihak BPN

Akibat dari kesemuanya Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tidak tercapai 100% dan jadi tunggakan dari tahun ketahun.

Solusi agar mengurangi masalah PBB

1. Petugas Pemungut Pajak (Pemerintah Daerah-Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten) melakukan Evaluasi Data Wajib Pajak (dengan sukarela-supaya cepat) dengan melakukan pengklasifikasian jenis masalahnya (seperti disebut di atas) ; kalau bisa menggunakan data yang dibagikan terbaru (DHKP dan SPPT) dari kantor Pelayanan Pajak (untuk daerah penulis biasanya dibagikan pada bulan April).

2. Lakukan pengklasifikasian Data OP/WP yang tidak dikenal sesegera mungkin dan laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Tindakan yang dilakukan oleh Petugas Kantor Pajak bisa berupa pembekuan dan penghapusan data OP/WP yang tidak dikenal (dengan dasar laporan dan disertai dengan data terbaru tentang OP/WP)

3. OP ganda, OP tidak dikensl, OP tidak ada ajukan untuk dibekukan atau dihapus (untuk OP ganda hanya salah satu yg dibekukan)

4. WP tidak dikenal, WP ganda dibekukan atau bahkan dihapus ;

6. WP Pindah Domisili bisa jadi tidak ditanggapi .

7. Besaran Pajak Terlalu Besar/Tinggi minta dihitung ulang untuk disesuaikan besaran PBB nya.

8. WP tidak jujur pinta bukti pembayaran dari bank

9. Kepala desa dan Kolektor nakal laporkan ke Aparat penegak hukum jika bukti dan data ada dan dapat dipertanggungjawabkan.

10. BPN Membuat sistem online yang mudah yang bisa langsung di akses oleh masyarakat atau setidaknya Pemerintah Desa.

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya