Antisipasi Masalah Hukum Pemdes Bumi Daya Palas, MOU Dengan Tim Kuasa Hukum M Ridwan SH cs

LAMSEL, INFODESAKU – Pemerintah Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, lakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak tim kuasa hukum louyers M.Ridwan SH Cs, dalam rangka untuk dan bertindak sebagai pendampingan hukum didesa tersebut.

Hal ini juga dilkukannya nota kesepakatan dalam konteks antisipasi kedepan, jika terjadi masalah hukum tentang aset desa yang banyak di alami oleh desa lain. Dimana aset desa yang ada di Desa Bumi Daya ini yakni Pasar dan Lapangan olah Raga Sepak Bola merupakan kekayaan desa. Senin, (15/12/2020)

Menurut M. Ridwan SH dan Cs selaku tim kuasa hukum Desa Daya kecamatan Palas mengatakan “ketika terjadi permasalahan hukum yang di alami oleh Desa Bumi Daya ini, maka kami pihak yang akan menghadapinya dan sebagai kuasa hukumnya, kami yang akan membantu masalah hukum.” Terangnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Bumi Daya yakni Dudi Hermansyah, mengatakan bahwa, Terkait desanya yang memiliki aset yakni Pasar dan lapangan yang beberapa waktu lalu terjadi sengketa namun saat ini cleir. Bahwa lapangan olah raga yang ada merupakan hak milik aset desa yang sah sedang dalam proses pembuatan sertifikat.

“Ya, kami lakukan Mou dengan pihak Lawyer tim Advokat M. Ridwan SH dan Cs dalam rangka antisipasi jika suatu saat terjadi permasalahan hukum terutama masalah aset desa yang ada seperti, pasar dan sarana olah raga Lapangan sepak bola desa Bumi Daya ini, maka pihak pendamping hukum yang akan menengahi.” Pungkasnya.

Laporan : (IRGI/R.Y5)

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring