Law Firm DSW & Partner komentari Sidang anak wakil walikota yang ditunda.

TANGERANG, INFODESAKU – Sidang tuntutan Akmal Sohairudin Jamil anak wakil walikota Tangerang Sahrudin di tunda lagi, menurut JPU Adib SH sidangnya tunda hari Senin tanggal 21 Desember 2020.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Siagian SH ketika mau di konfirmasi awak media yang biasa meliput perkara kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Menurut sekurity Fauzi. Bapak lagi Raker Quic Coun di ruang rapat kajari.

Pak Kasi Pidum lagi sibuk Raker ujar sekurity Fauzi, ketika minta di hubungkan ke kasi Pidum. Fauzi menelpon ajudanya Andi.

Tiba tiba ada rekan dari media sambil menyapa, laporan ke sekurity Fauzi mau ketemu kasi Pidum sudah telpon sambil me unjuka. Telpon ke security

Tidak lama ajudan Kasi Pidum” Andi keluar dan menjemput rekan awak media yang sudah janjian telpon. Andi membawa rekan media masuk ketemu kasi Pidum Dapot Siagian. Tidak lama juga rekan dari media onlaen dan Tv masuk. Kami ber 4 yang lebih dulu mau betemu tak di gubris.

Dalam perkara sidang anak wakil walikota ini ada yang di tutup tutupi oleh kasi Pidum Dapot Siagian SH yang belum genap satu bulan mengisi kasi Pidum kejaksaan Negeri Kota Tangerang terlihat pilih kasih dengan awak media.

Sepertinya kasi Pidum Dapot ini anti sama rekan media ujar rekan yang merasa dibohongi Sama sekurity. Buktinya kita tiap hari disini. Beliau tidak mau merespon. Malah yang dari luar langsung di terima.

Menurut rekan media yang meliput perkara ini dari awal penangkapan sampai masuk meja hijau banyak orang orang yang berkepentingan pribadi selalu menyudutkan awak media peliputan kejaksaan /pengadilan.

Terdakwa Akmal Sohairudin Jamil di tangkap polisi resnarkotika berperan sebagai penyuruh membeli narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu gram seharga 1,6 juta. Terdakwa sendiri sudah mentrasfer uang ke terdakwa Dede.

Sedangkan barang bukti yang di amankan polisi sebanyak 0,51 gram 0,31gram sabu sabu dan ganja 7,3 gram. Banyaknya barang bukti inilah yang membuat pejabat kejaksaan gamang untuk melarikan tuntutan pasal 127,

Prekusor kejahatan narkotika pasal 132, yang akan menuntun para terdakwa di balik jeruji besi. Kalau penegak hukum ada main disini sudah jelas hukum tumpul ke bawah tajam ke atas.

Aktifis Pejuang Keadilan Mohamad Faisal dari Law Firm DSW & Partner sangat menyesalkan tindakan itu. Ia mengaku prihatin pada era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Kemerdakaan pers, kata dia, dijamin dalam Undang-undang. Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Yang menghalang-halangi tugas jurnalis. Ini ancamannya pidana berupa penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta.
Hal itu jelas diatur dalam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Jelasnya.

Laporan : Faisal

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa