Dr. Dwi Seno Wijanarko S.H., M.H & Achmad Cholifah Alami, S.H dari Law Firm DSW & Partners bergabung melakukan pendampingan dan pembelaan 2 BHD Paslon Bupati & Wakil Bupati Kota Baru di MK

KOTA BARU, INFODESAKU – Calon Bupati Kota Baru, Burhanuddin – Bahrudin (2BHD) semakin percaya diri mengejar kemenangan di Mahkamah Konstitusi. Pasangan 2BHD optimis menggugat hasil Pilbup Kota Baru 2020 setelah mengalami beragam kejanggalan perhitungan suara. kepercayaan diri Burhanuddin bertambah setelah menambahkan anggota di tim kuasa hukumnya. sejumlah Pengacara kondang digandeng. Mereka ialah Dr. Dwi Seno Wijanarko S.H., M.H. Amin Fahrudin S.H., M.H dan Achmad Cholifah Alami S.H.

Advokat Senior Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., M.H yang akrab di sapa Dr. Seno merupakan founder Law Firm DSW & Partner. Sebagai seorang Lawyer Dr. Seno telah melalang buana puluhan tahun didunia praktisi hukum dan sering memenangkan kasus kasus Besar. Nama nya sudah tak asing lagi didengar di Peradilan Nasional. Berlatar belakang sebagai Dosen tetap di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Seno menggunakan keahliannya melalui pengalaman dan pendekatan Akademisi didalam membela kepentingan hukum kliennya.

Achmad Cholifah Alami, S.H atau Advokat Alam, juga dari Law Firm DSW & Partner. Namanya tercium harumdidunia Entertaiment sejak menjadi pengacara Artis Visca dan Sering menangani kasus-kasus besar membuat beberapa artis kerap menggunakan jasanya.
Advokat Alam juga merupakan seorang pengamat dan pemerhati kebijakan hukum dan publik.

Sedangkan Amin Fahrudin S.H., M.H.

September 2019 lalu, Fahrudin Amin menjadi kuasa hukum yang menggugat keputusan KPU yang meloloskan istri musisi Ahmad Dani, Mulan Jameela ke PTUN. Amin menjadi pembela Ervin Lutfi kader Gerindra yang namanya digantikan oleh Mulan Jameela di DPRI. Ketiga nama itu bergabung menjadi anggota tim kuasa hukum Burhanuddin-Bahrudin untuk bertarung di Mahkamah Konstitusi.

” Iya, kami juga sudah menambahkan beberapa tim kuasa hukum untuk bergabung tentu mereka itu sudah berpengalaman berperkara di Mahkamah Konstitusi”, ujar Bahrudin . Calon Wakil Bupati kota Baru itu optimis meraih kemenangan di Mahkamah Konstitusi.

Dr. Seno Saat di minta keterangan oleh wartawan infodesa via telepon menerangkan berbagai hal dalam perkara a qou.
Menurut Dr. Seno yang merupakan pengacara senior ini, team Pemohon tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara saja tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kota Baru tahun 2020 yang merugikan mereka sebagai pemohon.

Hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Baru, dinilai dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil oleh KPU.

” Kami sudah siapkan segudang bukti-bukti. Juga Puluhan perkara juga sudah kami laporkan ke Bawaslu. Semuanya akan jadi senjata kami di MK,” Jelas Dr. Seno

Laporan : Faisal

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini