Law Firm DSW & Partner Komentari Kasus antara Pengacara dengan mantan kliennya

MAKASAR, INFODESAKU – Miris, sejak awal kasus yang dialami seorang warga Juni Mawarti, SE., sebagai terlapor beberapa waktu lalu oleh Aiswariah Amin, SH., sebagai pelapor mantan pengacaranya sendiri saat gugatan cerai terhadap suaminya, kini berujung di Pengadilan Negeri Makassar dengan laporan Penipuan pasal 378 KUHP.

Mengingat laporan tersebut yang di alamatkan kepada Juni Mawarti, SE., sebagai terlapor tidak memenuhi unsur formil dan materil sebagai dasar hukum serta seakan dipaksakan untuk sampai di Meja Hijau.

Pasalnya, sejak bergulirnya kasus tersebut di tahun 2018, laporan tersebut pernah di SP3 oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, karena tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana penipuan yang dimaksud.

Hal ini diungkapkan beberapa waktu lalu dalam Jumpa Pers di salah satu Warkop jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu (26/08/2020) melalui Kuasa Hukum Juni Mawarti, SE., bahwa Aiswariah Amin, SH., sebagai pelapor melalui kuasa hukum pernah mengajukan gugatan Prapradilan terhadap Sp3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

Dalam putusan Prapradilan tersebut oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Makassar menerima dan mengabulkan gugatan terhadap SP3 yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Berikut inti kutipan putusan gugatan Prapradilan Kuasa Hukum Aiswariah Amin, SH., terhadap SP3 Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah”, kutipan inti Putusan Pengadilan Negeri Makassar.

Dengan putusan gugatan Prapradilan tersebut terhadap SP3 yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, maka proses hukum penyidikan atas laporan Penipuan pasal 378 KUHP akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

H. Baharuddin Side, SH. MH., selaku Kuasa Hukum terlapor Juni Mawarti, SE., yang sempat diwawancarai oleh beberapa awak media di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (04/01/2021).

Dirinya selaku Kuasa Hukum Juni Mawarti, SE., mengatakan bahwa kasus yang menimpa klainnya terjadi beberapa tahun lalu dan sudah di SP3 oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, namun kembali diungkit oleh Aiswariah Amin, SH., melalui Kuasa Hukumnya Andi Ifal Anwar, SH.

Hal ini patut diduga ada apa dengan penegakan hukum terhadap mekanisme proses hukum yang di SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, kini berlanjut kembali dan dilimpahkan ke tahap penuntutan serta akhirnya di meja hijaukan di Pengadilan Negeri Makassar.

“kalaupun ada bukti baru dalam proses hukum seperti yang dilaporkan, itu hanya diduga mengada-ada dan rekayasa saja, oleh karena klainnya tidak pernah menanda tangani selain kesepakatan kontrak Kuasa Hukum”, tutur Kuasa Hukum Juni Mawarti, SE.

Selain itu, Kuasa Hukum H. Baharuddin Side, SH. MH., menilai bahwa, proses hukum yang di lakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel diduga tidak sesuai prosedur hukum, oleh karena penetapan tersangka Juni Mawarti, SE., tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana seperti yang dimaksud dan terkesan terlalu dipaksakan.

Bermula sejak tahun 2016 lalu, adanya kesepakatan yang dibuat oleh Aiswariah Amin, SH., selaku Kuasa Hukum terlapor dengan Juni Mawarti, SE., yang pada waktu itu melakukan Gugatan Cerai kepada suaminya.

Menurutnya, imbalan jasa yang dibuat dan disepakati dalam kontrak sebagai Kuasa Hukum Aiswariah Amin, SH., sebanyak 10 % bertahap 2 kali 5 % dari Harta Gono-gini yang dijanjikan serta akan dibayarkan sebesar 400 milyar, jika berhasil dalam gugatan cerai kepada suaminya.

Bahkan, dirinya selaku Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa faktanya pada waktu itu kasus gugatan cerai terhadap suaminya belum juga berhasil selesai dan akhirnya Juni Mawarti, SE., membatalkan kuasa yang telah disepakati kepada Aiswariah Amin, SH.

“biaya operasional yang dituntut oleh Aiswariah Amin, SH., sudah dibayarkan beberapa kali secara bertahap total sekitar Rp. 600 juta lebih sebagai biaya operasional dan mengenai kesepakatan kontrak selaku Kuasa Hukum pada waktu itu akan diberikan, jika berhasil dalam kasus gugatan cerai kepada suami klainnya”, ungkap Baharuddin Side, SH. MH.

“Dengan meminta imbalan 5 % sebanyak 2 kali menjadi 10 % dari harta gono-gini sebesar 400 milyar itu sangat memberatkan klien saya, tidak wajar, karena disepakati untuk dibayarkan, jika berhasil dalam gugatan cerai suami klaimnya dan lagipula sudah beberapa kali kliennya memberikan imbalan jasa sebagai biaya operasional kepada Ibu Aiswariah Amin, SH., sekitar 600 juta”, jelas Kuasa Hukum Juni Mawarti, SE.

Kuasa Hukum Baharuddin Side, SH. MH., berharap kepada pihak aparat penegak hukum, agar dapat mencermati dengan baik substansi pokok perkara secara utuh dan tidak melihat dari satu sisi saja.

Berikut kutipan penuturan Juni Mawarti, SE., dalam Jumpa Pers beberapa waktu lalu, sebelum dilakukan penahanan,

“Sejak awal saya memang terlalu baik dan percaya kepada ibu Aiswariah Amin, SH., karena beliau saya pikir Kuasa Hukum saya dalam kasus gugatan cerai dengan suami saya”, tutur Ibu Juni Mawarti, SE., dengan merasa sedih.

Lebih jauh Juni Mawarti menjelaskan” saya di tuntut 10 % dari gugatan yang saya ajukan 400 Miliar atas harta gono-gini terhadap mantan suami saya . jika berhasil,”

“Lagi pula sebenarnya sebelum adanya janji kesepakatan itu saya sudah cukup loyal memberikan semua apa yang dia minta, beberapa kali dia minta penuhi sejumlah uang semua saya penuhi, malah sudah sekitar 600 juta lebih saya berikan padanya”, jelasnya dengan sedih dan kecewa.

di tempat terpisah Pengacara Senior H. Endang Saman, S.H dari Law Firm DSW & Partner mengomentari kasus tersebut

“Menurut hemat saya . Upaya yang di lakukan oleh Aiswariah Amin, S.H melalui PH nya dalam mengajukan prapradilan merupakan suatu langkah yang tepat. Merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 10 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Artinya Jika ada pihak yang di rugikan atas SP3 tersebut tentunya mengajukan praperadilan merupakan langkah yang tepat dan di benarkan secara hukum. pada esensinya prapradilan dalam mengadili sah atau tidaknya SP3 bukan berbicara tentang nofum (bukti baru) saja, akan tetapi berkenaan Hukum formil yang dilakukan oleh penyidik apakah sudah berkesesuaian dengan due process of law atau justru bersebrangan. Lagi pula laporan pidana yang di lakukan oleh mantan Pengacaranya tersebut bukan lah tanpa dasar. Harusnya sebagai klien yang baik hargailah profesi seseorang dan tunaikanlah hak-hak advokat sebagai mana yang tertuang dalam PJH, hal ini agar profesi officium nobile benar-benar dapat di jaga marwahnya” jelas H. Endang Saman.

Laporan : Faisal

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini