Pengacara Senior Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H founder Law Firm DSW & Partner angkat suara terkait Larangan kepada Pers meliput persidangan

SERANG, INFODESAKU – Ada hal aneh bin ajaib terjadi hari ini, Selasa, 5 Januari 2021, di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Ketika itu sedang berlangsung persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan memasukan keterangan palsu yang disangkakan kepada terdakwa berinisial LH, salah satu direksi sebuah perusahaan bata ringan (hebel) di Cikande, Kabupaten Serang (1). Persidangan yang dimulai sekitar pukul 4 sore itu dihadiri tidak kurang dari 20-an wartawan dari berbagai media nasional dan daerah.

Di saat persidangan akan dimulai, salah satu perwakilan wartawan memohon izin kepada Majelis Hakim untuk dilakukan peliputan persidangan itu. Ketua Majelis Hakim, Dr. Erwantoni, SH, MH (2) menyatakan mengizinkan dilakukan peliputan dengan hanya boleh mengambil gambar statis alias foto saja.

Hakim Erwantoni beralasan bahwa dirinya merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 tahun 2020, tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Menurutnya, dalam Perma tersebut disebutkan bahwa pengunjung, termasuk wartawan, hanya boleh mengambil foto, tidak boleh mengambil video.

“Berdasarkan Perma Nomor 5 tahun 2020, wartawan boleh meliput tapi hanya boleh mengambil gambar foto pada saat sebelum persidangan dimulai, tidak boleh mengambil video selama persidangan,” ujar Hakim Ketua Erwantoni yang bergelar doktor itu.

Tentu saja hal ini tidak dapat diterima oleh para wartawan. Namun, untuk menghormati ruang sidang dan kegiatan persidangan, para wartawan dengan terpaksa mengikuti saja arahan ‘sesat’ sang hakim yang memimpin persidangan kasus ini. Usai persidangan, para wartawan meminta klarifikasi ke Ketua Majelis Hakim, Erwantoni, terkait pelarangan peliputan dengan perekaman video itu.

Sang hakim berkilah bahwa ia hanya menjalankan peraturan yang telah dibuat oleh pimpinannya, yakni tidak diperkenankan wartawan melakukan peliputan video di ruang persidangan.

“Tujuannya adalah untuk menjaga ketenangan dan keamanan persidangan. Berdasarkan pasal 4 Perma Nomor 5 tahun 2020, wartawan hanya boleh mengambil foto, tidak diperbolehkan mengambil video,” urai Erwantoni seraya meminta para wartawan membuka dan membaca Perma Nomor 5 tahun 2020.

Ketika didesak untuk memberikan pendapat apakah Perma lebih tinggi tingkatannya dari Undang-Undang, sang hakim mengelak memberikan jawaban dan justru terkesan melempar bola dengan mengatakan bahwa Perma itu dibuat oleh Mahkamah Agung.

“Silahkan pertanyakan ke Mahkamah Agung,” katanya.

Para wartawan kemudian menyela,

“Berarti Bapak mau mengatakan bahwa MA yang melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers? (3)” Sang hakim justru terlihat gagap dan emosi, dan mengatakan bahwa dia tidak bermaksud demikian.

“Kita bukan untuk berdebat di sini, saya hanya menjelaskan bahwa Perma itu mengatur tentang protokol persidangan, dan ketentuannya tidak boleh ada pengambilan video, yang boleh itu pengambilan foto sebelum persidangan,” katanya sambil terlihat menahan amarah.

Usai klarifikasi itu, saat dimintai tanggapannya atas peristiwa pelarangan pengambilan video di persidangan oleh Hakim Erwantoni
Seorang Pengacara Kondang Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H founder Law Firm DSW & Partner angkat suara.

“Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 secara lengkap berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Keterbukaan informasi dan persidangan yang terbuka untuk umum mencerminkan pengadilan yang sehat dan berkesuaian dengan due process of law. Kan aneh adanya persidangan yang terbuka untuk umum akan tetapi jurnalis dalam meliput di batasi. Hal ini justru memberi cela para mafia hukum yang berpraktik di persidangan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional. Hak untuk memperoleh informasi merupakan Hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting di Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Adanya Perma tersebut justru melemahkan Pers dalam melaksanakan tugasnya. Pada prinsipnya persidangan terbuka untuk umum. Itu jelas sudah di atas dalam ketentuan pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan kehakiman. Sungguh tidak relevan jika harus didahulukan dengan meminta izin kepada hakim atau ketua Majelis. Esensinya hakim lah yang harus tunduk patuh pada aturan. Bukan aturan yang di kendalikan oleh hakim. Kalau hakim tidak berkenan mengizinkan . Kemudian Pers tidak bisa meliput. Lalu dimana marwah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi para jurnalis didalam menjalankan profesinya.
Harusnya majelis hakim lebih mengambil sikap bijak didalam memaknai Perma No 5 Tahun 2020” jelas Advokat yang biasa di sapa Dr. Seno

Laporan : Faisal

Related posts

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik