LKBHMI Cabang Bekasi Laporkan dugaan Kasus penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Mantan Ketua Umum PB HMI

BEKASI, INFODESAKU – Masih ada pengguna sosial media yang melanggar UU ITE penghinaan terhadap seseorang atau melakukan ujar kebencian di sosial media dan tidak mengerti cara menggunakan sosial media dengan baik.

Penghinaan terhadap Mantan Ketua Umum PB HMI Periode 2016-2018 (Mulyadi P Tamsir) dan melakukan ujar kebencian melalui aplikasi Tiktok dalam unggahan video di akun Widia_akbarfitriani (@novianifitri180).

Saat di wawancarai pihak wartawan infodesaku Fergiawan Listianto Ketua Komisariat Ubhara Jaya HMI Cabang Bekasi menyatakan sangat menyayangkan ada saja seseorang yang membuat konten berisikan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam suasana dukacita atas tragedi jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang di alami Mantan Ketua Umum PB HMI Kakanda Mulyadi P Tamsir. Dalam unggahan video aplikasi Tiktok seorang pengguna tersebut mengkaitkan kasus Ahok yang lalu dan melakukan ujar kebencian kepada Mantan Ketua Umum PB HMI periode 2016-2018 Mulyadi P Tamsir atas tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

“Isi konten yang dibuat sejalan dengan hilangnya akal sehat dari si pengguna akun Tiktok tersebut lebih baik sama-sama kita mendoakan korban atas jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 agar khusnul khotimah dan segera ditemukan oleh tim yang bertugas,” ujar Fergiawan di Mapolres Kota Bekasi, Rabu (13/1/2021) siang.

Ditempat yang sama, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bekasi melaporkan hal tersebut ke Polres Kota Bekasi dan membawa bukti-bukti terkait ujar kebencian di aplikasi Tiktok atas nama pengguna Widia_akbarfitriani (@novianifitri180).

masukkan script iklan disini
“Setidak-tidaknya postingan tersebut diduga telah melanggar UU ITE sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” tutur Frico Rumadanu Direktur LKBHMI Cabang Bekasi saat wawancara di SPKT Polres Kota Bekasi.

Dadan Ramlan, S.H menambahkan, bahwasannya kejadian ini sangat di sayangkan sekali, kita sebagai pengguna sosial media tidak bisa berhati-hati dalam menggunakan sosial media dengan baik, dan pengguna sangat Pasal 28 ayat (1) UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Namun, kejadian ini pukulan keras kembali buat para pengguna sosial media dalam menggunakan aplikasi online dengan baik.

“Kami Kader HMI Cabang Bekasi dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) berharap kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi selaku Kapolres, untuk memproses pencarian pengguna Tiktok Widia_akbarfitriani (@novianifitri180) dan menindak tegas orang tersebut untuk bertanggung jawab atas perilakunya dalam menggunakan sosial media,” tutup Dadan Ramlan, S.H Advokat dan Kader HMI Cabang Bekasi.

Laporan : Faisal

Related posts

Jalin Sinergitas Bersama Tokoh Agama, Babinsa Nagrak Hadiri Wisuda Santri

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga