Dua Ahli Pidana Kondang Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H dan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H hadir di Persidangan Pengadilan Negeri Tangerang.

TANGERANG, INFODESAKU – Ahli pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menyebut unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa Rolland Tidak terpenuhi.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyeret Terdakwa Rollan pada Kamis (18/2/2021).

Dengan di hadiri Dr(c)Desti Novita, S.H., MH sebagai JPU Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli A De Charge atau saksi meringankan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Hamdani, S.H dari Law Firm LQ Indonesia.
Mulanya kuasa terdakwa, Hamdani, S.H bertanya kepada ahli Dr. Seno mengenai unsur-unsur dari pasal 378 KUHP dan 372 KUHP
“dapat saya Jelaskan Unsur-unsur pasal 378 KUHP
-Barang siapa
-dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain sengaja dan melawan Hukum
-dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.
Sedangkan unsur pada pasal 372 KUHP :
– Barang siapa
– dengan sengaja melawan hukum
Terdapat 2 teori kaitan dengan unsur sengaja atau opzettelijke, yaitu
1. Teori Kehendak (wilshtheorie) yaitu inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang.
2. Teori Pengetahuan (voorstellingstheorie) berarti mampu membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya.
– memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Selanjutnya Saat di tanya oleh Penasihat Hukum terdakwa ” saudara ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H dapat kah saudara ahli jelaskan unsur frase kata ” kesengajaan”

“Unsur kesengajaan : kesengajaan adalah pertanda tentang ada nya ketercelaan. Ditandai oleh ketika satu perbuatan dilakukan dengan kesadaran. Dengan sepengetahuannya, Maka ketika perbuatan tersebut dilakukan dengan melawan hukum maka patut di celah ” jelas Dr. Chairul Huda. Ditambahkan oleh Dr. Seno unsur

“kesengajaan Kaitannya dengan 2 teori. Teori kehendak adanya niatan dan keinginan sementara Teori pengetahuan dia mengetahui tapi tetap melakukan” sambung Dr. Seno

Selanjutnya ditanyakan kepada Ahli Dr. Seno, apakah penerima kuasa jual terhadap suatu asset suatu tanah dapat dikatagorikan menggelapkan barang dalam melakukan transaksi berdasarkan kuasa jual ?” Tanya Advokat Hamdani, S.H
Dr. Dwi Seno menjelaskan dan menjawab dari pertanyaan tersebut dengan tegas

” transaksi yang dilakukan oleh penerima kuasa jual berdasarkan surat kuasa jual yang di perolehnya dari si pemberi kuasa berdasarkan aturan hukum yang benar dan sah tidak dapat dikatagorikan memasuki ranah tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Artinya menurut hemat saya Penerapan pasal 372 dan atau pasal 378 tidak dapat terpenuhi. Sidang di tutup tanpa ada pertanyaan dari JPU terhadap Ahli, dan Pada penutupan sidang Dr. Dwi Seno memberikan cinderamata sebuah Buku karyanya yang berjudul ” Dinamika Negara Hukum” kepada Majelis Hakim

Laporan : Faisal

Related posts

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini