Law Firm DSW & Partner tampil Optimis dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali

KEPULAUAN RIAU, INFODESAKU – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Law Firm DSW & Partner atas terpidana kasus Asusila, Alam Ahmad Fauzi di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kepulauan Riau kembali di gelar Rabu (03/03/2021).

Sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut beragendakan mendengar pendapat jaksa atas permohonan Penasihat Hukummya Fauzi.

Penasihat Hukum terpidana, Advokat Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H(c) menerangkan kepada Awak media bahwa pihaknya mengemukakan adanya 3 novum yang akan di hadirkan persidangan berikutnya.
” Kami menghadirkan 2 saksi yang belum di dengar keterangannya pada putusan tingkat pertama dan 1 bukti Surat” Jeck kuhon. Selanjutnya Jeck kuhon menambahkan

“kami menduga keras ada nya penerapan hukum yang salah kepada klien kami pada putusan tingkat pertama. Kejanggalan diantaranya Saat BAP dan pemeriksaan di persidangan, klien kami konsisten sama sekali tidak mengakui atas perbuatan tersebut, sebab di waktu kejadian klien kami pun tidak ada di lokasi, namun na’as JPU tetap saja memaksakan untuk menuntut. Sehingga nestapa di terima oleh klien kami dengan putusan vonis 7 Tahun Penjara” tambah Jeck Juhon.
Di tempat yang sama, Advokat Kondang Ibu Kota Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H. CPCLE dengan sejuk memberikan pencerahan mengenai substansi P.K yang sedang klien nya hadapi” Ujar jeck kuhon

“Ketika ada bukti baru yang mebuat  ragu atas fakta yang terjadi, itu bisa mempengaruhi  fakta, disitulah fungsi PK untuk menilai kembali fakta karena ada situasi baru, bukan menilai hukum yang ada. Sebenarnya PK berfungsi untuk mengembalikan hak dan keadilan terpidana yang terlanjur dirampas oleh negara secara tidak sah dan oleh karenanya amar putusan PK tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan sebelumnya.
Prinsip ini diatur dalam Pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula. Dari sisi inilah kami perjuangkan kepentingan hukum klien kami agar terangnya suatu perkara dan kedepan kami berharap putusan yang adil, demi kepastian hukum terhadap klien kami.” Jelas Dr. Seno.

Laporan : Faisal

Related posts

Kunjungi Pasar Parungkuda, Presiden Jokowi Tinjau Harga Kebutuhan Pokok

Bersihkan Sungai, Kadis Perikanan Respon Cepat Atas Laporan Warga Terkait Sanitasi Di Aliran Sungai

Pemdes Maja Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap III