Buntut Laporan Oknum Kejaksaan : Ketua DPW MOI Banten Ancam Gelar Aksi Demo

LEBAK, INFODESAKU – Pelaporan terhadap Tiga Wartawan kepada pihak Kepolisian Polres Lebak yang di lakukan oleh oknum Kejaksaan negeri Lebak karena merasa tidak terima di beritakan oleh wartawan tersebut berbuntut panjang dan mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Media Online Indonesia ( MOI ) Provimsi Banten,Gustiawan Rengga,dirinya mengaku geram dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari dan Polres Lebak,hal itu di ungkapkan Rengga sapaan akrabnya saat di hubungi Infodesaku pada 12/3/2021

“Kita sangat mengecam Terkait adanya pelaporan Tiga Wartawan kepada pihak Kepolisian oleh oknum Kejaksaan Lebak hanya gara – gara tidak terima di beritakan oleh Wartawan tersebut terkait dugaan adanya permintaan sejumlah Uang yang di lakukan oleh oknum Kejaksaan tersebut kepada salah satu OPD di Lebak,”Ujar Rengga

Kita dari DPW MOI Banten akan melakukan aksi bela Wartawan dengan turun kejalan meskipun saat ini dalam situasi Pandemi Covid-19 namun kami akan tetap melakukan aksi unjuk rasa tentunya dengan mempertimbangkan Protokol Kesehatan,karena hasil analisa kami mereka ( wartawan/Red ) tidak bersalah dan sudah sesuai prosedur etika jurnalistik,ketika menayangkan berita tersebut.

“Rengga,menambahkan,dan kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan pihak kepolisian ,agar mengusut tuntas dugaan adanya biaya partisipasi senilai Rp.15 juta yang diduga telah diminta oleh oknum Jaksa ( KO ) dalam rangka pertemuan dengan Kejagung di Hotel Serang. Kendati belum di terima uang tersebut dari Sudirman akan tetapi permasalahan ini menjadi pemicu antara wartawan dengan Kejaksaan Negeri Lebak,”Terang Rengga

“Dan kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak segara mencopot KO dari jabatan Kasi Intelejennya,sebab kami menilai Kasi Intelejen tersebut tidak paham tentang aturan dan terkesan tidak mengerti tentang perbedaan Undang Undang Pers dengan KUHP,yang akibatnya akan menimbulkan Pembredelan terhadap Kerja Wartawan yang di lindungi Undang Unfang,”Bebernya

Rengga,juga meminta Polres Lebak untuk lebih selektif ketika menerima dan menindaklanjuti laporan, terlebih kali ini terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

“Kami berharap terhadap Polres Lebak untuk mengkaji ulang laporan terhadap wartawan, karena kami menilai ketiga wartawan tersebut sudah sesuai dengan etika jurnalistik dan di dasari dengan adanya narasumber,”tuturnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini MOI DPW Provinsi Banten akan segera bersurat ke DPP MOI dan seluruh DPC se Provinsi Banten  tentang Aksi bela wartawan di wilayah hukum Lebak.”Pungkasnya

Sementara itu Ketua DPC MOI Kabupaten Serang,Anas Nasihun,sekaligus Pimred Media Mitra Banten News,mengaku sanagat mendukung rencana aksi unjuk rasa yang akan di lakukan oleh Ketua MOI Banten dan dirinya beserta seluruh wartawan Kabupaten Serang untuk ikut turun ke jalan.

Laporan : Rai Kusbini

Related posts

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Camat Bilang Begini

Pemdes Bantar Jati Bersama Masyarakat Laksanakan BBGRM XX 2023 di Dua Titik

Ini Kata Kades Agom Maryono Di Akhir-Akhir Jabatannya