Redaksi Radar24News Bantah Telah Cemarkan Oknum Jaksa Kejari Lebak

LEBAK, INFODESAKU – Redaksi Radar24News menyesalkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang menuding media online Radar24News yang berbasis di Tangerang ini telah melakukan pencemaran nama baik Kasi Intelijen Koharudin Kejari Lebak,menurutnya hal itu sudah memenuhi kaedah jurnalistiik,”Ungkapnya Kepada Awak Media pada 12/3/2021

“Karena Dalam pemberitaan di Radar24News, pihaknya tidak menyebutkan nama oknum jaksa yang diduga meminta partisipasi kepada Kasubag TU Kemenag Lebak,Kami hanya menuliskan inisial oknum jaksa tersebut,”Ungkapnya

Imron menambahkan,wartawan Radar24News melakukan wawancara langsung dengan narasumber pada Kamis, 4 Maret 2021 dan rekamannya telah diserahkan ke redaksi oleh wartawan kita yang bertugas di Lebak,dan Redaksi tidak langsung memublikasikan hasil wawancara tersebut, karena belum coverbotsite,untuk itu, Imron ( Redaksi ) memerintahkan Jumri ( Wartawan ) untuk konfirmasi kepada Kasi Intelijen agar berita yang diterbitkan berimbang,namun upaya Jumri menemui Koharudin tidak berhasil,Karenanya Imron yang konfirmasi langsung ke Kasi Intel Kejari Lebak,dan hasil konfirmasi dituangkan dalam berita tersebut,’Beber nya

“Terkait pelaporan ke Mapolres Lebak, redaksi menghormati hak Kasi Intelijen yang melaporkan tiga jurnalis Radar24News ke Polres Lebak. Namun,  Imron heran wartawannya yang tidak menulis berita pun ( Aji ) ikut dilaporkan juga ke Polres Lebak Karena itu kita menunggu tindaklanjut dari laporan pengaduan ke polisi itu tapi sampai sekarang pihaknya tidak dipanggil atau diklarifikasi oleh pihak kepolisian.

“Imron Menbahkan,namun tiba-tiba, jurnalis Radar24News menerima salinan press realese dari Kajari Lebak Nur Handayani. Dalam press realese tersebut, ada dua hal yang digarisbawahi,pertama tudingan Kajari Lebak bahwa Radar24News telah melakukan pencemaran nama baik Kasi Intelijen Koharudin,padahal,media kami tidak melakukan perbuatan pencemaran nama baik,apa yang dilakukan jurnalis Radar24News telah sesuai dan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,untuk itu, Imron merasa keberatan dengan pernyataan Kajari Lebak yang telah menuduh media Radar24News.

Dan yang Kedua,saya juga merasa tidak pernah melakukan musyawarah atau kesepakatan apapun dengan pelapor, seperti yang dituliskan dalam press realese Kajari Lebak Sampai sekarang redaksi tidak pernah dihubungi pihak kepolisian, kejaksaan, maupun narasumber berita, yakni Sudirman selaku Kasubag TU Kemenag Lebak,”Pungkasnya

Laporan Rai Kusbini

Selanjutnya, terkait pernyataan koharudin dalam pernyataan pers nya di halaman Mapolres Lebak bahwa telah melaporkan 3 orang wartawan radar24 saya rasa ini tidak sesuai dengan apa yg terjadi/hoax. Kamipun menyesalkan pernyataan tersebut selaku kasi intelijen kejari lebak kenapa memberikan keterangan pers palsu. Untuk itu kami redaksi radar24 meminta kepada koharudin untuk menarik pernyataan pers palsu tersebut karena telah membuat gaduh masyarakat.

Apalagi, informasi dari pihak kepolisian Koharudin ternyata hanya membuat pengaduan terhadap Kasubag TU Kemenag Lebak Sudirman dan belum keluar laporan polisi terkait persoalan tersebut.

Laporan : Rai Kusbini

Related posts

Salurkan BLT DD, Kades Sindangjawa: Gunakan Untuk Kebutuhan Pokok

Kades Ciketak Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Pemdes Tengkujuh Mengadakan Pembinaan Aparatur Terkait Administrasi Desa