By Dr Dwi Seno wijanarko S.H., M.H. CPCLE Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya & STIH Painan Banten

JAKARTA, INFODESAKU – Peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, dan juga melakukan pengawasan, kretik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa pers melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar maupun dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran tersedia (UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 

Pers memperjuangkan hak-hak rakyat dalam bentuk opini publik dan sebagai pengawas dari ketidakadilan serta mengungkap kebenaran dan kesalahan atau kekeliruan yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemerintah atau para pemilik kekuasaan

Perjuangan yang dilakukan oleh pers sama dengan prinsif negara hukum ‘ Rule Of Law ‘ aturan hukum adalah sebagai pedoman untuk memerintah sebuah negara, bukan berdasarkan kekuasaan atas keputusan pejabat-pejabat secara individual. Dan juga pers bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum

Di dalam UUD 1945 telah menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi harus dijamin oleh Undang-Undang, demi untuk menegakkan
keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pers sebagai wahana komunikasi massa penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kebebasan kemerdekaan pers yang profesional harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun.

Sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa pers melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar maupun dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran tersedia (UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat 1)

Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers

Di dalam UU No.40 Tahun 1999
dijelaskan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers yaitu sebagai berikut :

Pers mempunyai asas kemerdekaan yaitu mewujudkan kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Fungsi Pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial dan dapat pula berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Hak pers (kemerdekaan pers ) dijamin sebagai hak asasi warga negara yaitu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsif demokrasi, keadilan dan supremasi hukum maksudnya adalah suatu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di dalam hukum.Seorang dosen fakultas hukum universitas Bhayangkara Jakarta Raya & sekolah tinggi hukum painan. Menyatakan hal yg sama bahwa Marwah jurnalis sesuai amanah UU. Wajib terjaga dan di lindungi demikian Dr Seno

Laporan : Faisal

Related posts

Festival Panen Hasil Belajar Sekolah Penggerak SDN 01 Trans Batumarta VII

Hari Lahir Pancasila, Warga Desa Tajimalela Tersenyum Lebar

Pastikan Pembagian Bantuan Beras Berjalan Lancar, Petugas Lakukan Monitoring