Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD, Kasus Yang Menimpa Mantan Kariawan Pt Djasulawangi, Suryadi Orok

SUKABUMI, INFODESAKU – Tak kunjung menemukan solusi terkait permasalahan tuntutan HAK untuk mendapatkan Pesangon, mantan buruh PT Djasulawangi mendapat perhatian khusus dari ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar.

Menurut Hera, terkait dengan kasus yang menimpa Suryadi’Orok’ mengatakan bahwa diperburuhan itu sudah jelas diatur dan tidak menghilangkan hak-hak buruh yang di PHK, apalagi di Undangan-undang Omnibus law atau Undangan-undang Cipta kerja, semuanya telah diatur sebaik mungkin, jadi tinggal sekarang pihak perusahaan harus melaksanakan dan mematuhi aturan tersebut. Kalau tidak, kita ini adalah Negara Hukum dan ada Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.

“Kalau perusahaan tidak membayar hak buruh sesuai dengan aturan. Maka seharusnya Disnakerlah yang wajib untuk melaksanakan hak buruh, karna buruh juga ikut serta dalam membayar pajak kepada Pemerintah,” kata dia, Kamis 22 April 2021 saat berada di PKM Girijaya.

Lebih jauh Hera mengatakan, saya sudah beberapa kali mengontak kepada Disnaker untuk segera menfasilitasi masalah tersebut. Namun sejauh ini saya belum tahu progresnya sekarang seperti apa, menurut dia, kalau memang pak Orok memiliki kontrak kerja atau pun tidak, tapi pak Orok diberikan gaji oleh perusahaan tersebut, artinya pak Orok sudah diakui sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

“Walaupun, tidak ada ikatan kontrak, namun bisa dilihat dari slip gaji yang di terima Pak Orok. Itu salah satu bukti bahwa yang bersangkutan bekerja disana dan itu wajib hukumnya perusahaan memberikan Hak pesangon kepada pak Orok” tegasnya.

Ketika ditanya terkait dengan buruh yang ada di perusahan tersebut yang diduga tidak di daftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan, Hera pun menegaskan, setiap perusahan itu wajib mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan tunjangan kesehatan, kalau tidak, ini.. Disnaker yang bahagian pengawasan berkewajiban untuk menyelesaikan permasalah ini.

“Ini adalah perintah Undangan-undang bagi perusahaan yang tidak mendaftar buruhnya ke BPJS Kesehatan, ini adalah pidana bagi perusahaan yang tidak melakukan hal tersebut. Pemerintah harus mengambil langkah tegas,” kata dia.

Sementara itu, dari hasil mediasi Suryadi’Orok’ dengan pihak perusahaan PT Djasulawangi yang beralamat di Kp Cirendeu, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, sampai saat ini masih menemui jalan buntu.

“Sudah beberapa kali melakukan musyawarah. Namun belum menemukan solusinya, pihak perusahaan masih berkoordinasi dengan pihak pusat,” kata Orok, yang sebelumnya meminta bantuan kepada Presiden, Gubernur, Bupati dan Camat akan nasib dirinya.

Laporan : Rudi T

Related posts

Pukesmas Girijaya Terus Berinovasi Tingkatkan Mutu Pelayanan Terhadap Masyarakat

Pemdes Cimandala Sosialisasikan Program Samisade

Babinsa Cimandala Lakukan Komsos Secara Rutin